Showing posts with label Seputar Pergaulan Dalam Islam. Show all posts
Showing posts with label Seputar Pergaulan Dalam Islam. Show all posts

Thursday, August 3, 2017

Oleh : Kurniawan Hanif Naufal Abqary (Founder Komunitas Dakwah Muda)

Maraknya Grup Gay di kalangan pelajar di Kota Banjar sungguh sangat mengkhawatirkan, hal ini terindikasi dari menyebarnya hasil screen shoot Group Facebook yang berjudul “Gay SMP SMA Kota Banjar”. Grup Gay tersebut beberapa waktu lalu sudah sangat marak diperbincangkan dan semakin mengkhawatirkan, terlebih di kalangan pelajar di Kota Banjar.

Bagi saya, hal ini jelas sangat mencoreng nama Kota Banjar yang notabenenya menjunjung sebuah Visi yang amat luar biasa, yakni menjadikan Kota Banjar yang berlandaskan Iman dan Taqwa. Seharusnya visi ini teremplementasi dalam aktivitas kehidupan di tengah-tengah masyarakat Kota Banjar khususnya. Namun, justru fakta menunjukkan hal lain. Munculnya kasus Grup Gay di Kota Banjar di kalangan pelajar sekali lagi membuktikan bahwa terwujudnya visi Kota Banjar belum terealisasi secara nyata.

Semua hal tadi terjadi tentulah pasti ada yang keliru yang terpangkal dari cara pandang dan paradigma yang salah. Sehingga, menjadi sebuah kewajaran ketika berbagai macam persoalan menerpa kehidupan manusia hari ini, terkhususnya kehidupan remaja generasi muda yang semakin bebas merajalela tanpa batas.

Gaya hidup yang liberal merupakan musuh utama yang lahir dari cara pandang hidup yang sekularis, akhirnya melahirkan gaya hidup yang bebas semakin mendapat perlakuan yang wajar di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, sistem kehidupan sekularisme menjadi pangkal persoalan utama yang menjadikan pelajar, generasi muda dan remaja yang rusak serta jauh dari nilai – nilai tuntunan Islam.

Disisi lain, hari ini aktivitas dan seruan dakwah yang dilakukan justru mendapat tempat dan respon yang sangat minim bahkan cenderung negatif. Terlebih kemudian munculnya opini yang menjelaskan bahwa cikal bakal lahirnya terorisme dan radikalisme justru dari tempat dimana ilmu dan tsaqofah islam didapatkan. Pengajian-pengajian remaja, organisasi ROHIS dan kegiatan remaja masjid lainnya menjadi sasaran empuk pengopinian dan gambaran negatif kegiatan keislaman yang sebenarnya sungguh-sungguh serius mengkaji Islam.

Tak heran akhirnya, organisasi dan aktivitas kajian islam yang berupaya menyerukan perubahan ke arah tuntunan Islam yang lebih baik justru digambarkan sebagai sesuatu yang menyeramkan, menakutkan dan bahkan wajib diwaspadai keberadaannya. Padahal anehnya di sisi lain, begitu banyak kegiatan dan aktivitas yang jauh dari nilai-nilai tuntunan Islam malah diberikan perhatian yang khusus, didukung dengan penuh dan mendapat tempat yang layak.

Maraknya kasus Grup Gay di kalangan pelajar di Kota Banjar tentu merupakan bagian dari permasalahan yang mesti dituntaskan dengan segera. Setidaknya ada tiga peran yang harus diperhatikan oleh kita untuk mengatasi berbagai permasalahan, khususnya Grup Gay Kota Banjar yang meresahkan ini.

Pertama, peran individu dan keluarga. Hal ini diwujudkan dengan mengoptimalkan pendidikan aqidah Islam dan ilmu-ilmu agama sebagai benteng atau pondasi utama. Allah SWT di dalam QS. At-Tahrim ayat 6 memerintahkan kita untuk senantiasa menjaga diri dan keluarga dari siksa api neraka.

Kedua, peran masyarakat/lingkungan. Hal ini diwujudkan dengan adanya aktivitas amar ma’ruf nahi munkar atau dalam kata lain ada upaya saling mengingatkan di dalam kebaikan dan mencegah dari kemungkaran (QS. Al-Ashr : 1-3). Faktor lingkungan sangat penting untuk diperhatikan karena justru aktivitas para pelajar dan remaja banyak dihabiskan di dalam lingkungan pergaulannya. Dari sinilah kewajiban dakwah itu menjadi sangat penting. Mengajak masyarakat untuk memahami islam dan kembali kepada islam, menerangkan hikmah adanya aktivitas dakwah dan akibat ketika meninggalkan dakwah (QS. Al-Anfal : 25).

Ketiga, peran negara. Permasalahan dan problematika yang terjadi dikalangan remaja atau pelajar hari ini adalah salah satu buah dari sistem sekularisme kapitalisme yang menjerat negeri ini. Artinya kasus terbongkarnya Grup Gay Kota Banjar di kalangan pelajar yang semakin meresahkan ini atau pergaulan remaja yang semakin gila ini adalah bagian dari dampak sistemik aturan negara yang ada. Oleh karenanya, cara untuk mengantisipasinya pun harus melalui jalur yang sistemik pula. Disinilah peran negara sangat berpengaruh dalam menghilangkan segala kemaksiatan yang ada.

"Allah menghilangkan kemaksiatan dengan kekuasaan apa-apa yang tidak bisa dihilangkan dengan Alqur'an" (Khalifah Utsman Bin Affan).

"Sesungguhnya kekuasaan dan agama seperti saudara kembar. Agama adalah pondasinya, kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tiada pondasinya pasti hancur dan segala sesuatu yang tiada penjaganya pasti hilang" (Imam Al Ghozali).

Dua ungkapan diatas sangat cukup untuk menunjukkan betapa urgennya peran sebuah negara yang menjalankan dan menerapkan islam sebagai penyelamat sekaligus perisai utama ummat dari serangan dan serbuan berbagai persoalan yang menerpa generasi mudanya sebagai aset berharga negara. Oleh karena ketiadaan peran negara inilah akhirnya mengakibatkan munculnya kerusakan dimana-mana mulai dari kerusakan individu, masyarakat hingga permasalahan negara.

Sungguh hanya dengan Islam potensi remaja dan generasi muda yang luar biasa akan menjadi maksimal dan produktif. Bahkan keberhasilan dakwah Islam dan kebangkitan peradaban Islam dahulu, semuanya tidak terlepas dari peran generasi muda. Banyak bukti nyata dalam sejarah peradaban Islam yang menjelaskan berbagai macam prestasi gemilang para generasi muda Islam, semuanya terjadi ketika Islam diterapkan dan menjadi sebuah aturan negara. Penerapan Islam akan mendorong terwujudnya berbagai kemashlahatan dan menjauhkan berbagai kemafsadatan (kerusakan).

Inilah esensi dari pentingnya islam diterapkan dalam kehidupan karena akan terwujudnya Islam Rahmatan Lil ‘Alamin. Namun jangan heran, ketika negeri ini jauh dari islam bahkan menjauhinya, maka status negeri inin dalam kungkungan darurat pergaulan bebas yang dilakukan oleh para generasi mudanya akan nampak semakin jelas dihadapan kita.


Semoga di tangan, bahu serta gerak langkah kaki kitalah Allah SWT memberikan pertolongannya atas berbagai macam persoalan yang terjadi, agar teraih kemashlahatan di dunia dan di akhirat nanti. Sehingga menjadikan negeri ini dan bumi ini dipenuhi dengan limpahan keberkahan adalah sesuatu yang nyata akan terasa. Wallaahu ‘alam.

Wednesday, February 17, 2016


Oleh : KH. Hafidz Abdurrahman

LGBT adalah singkatan dari lesbian, gey, biseks dan transgender. Lesbian adalah sebutan bagi perempuan yang mempunyai kecenderungan dan mencintai sesama perempuan. Gey adalah sebutan bagi laki-laki yang mempunyai kecenderungan dan mencintai sesama laki-laki. Bisek adalah sebutah bagi perempuan dan laki-laki yang mempunyai kecenderungan dan mencintai dua pasangan, sesama perempuan dan atau laki-laki. Sedangkan transgender adalah sebutan bagi perempuan atau laki-laki yang menampilkan diri dengan sosok yang berbeda dengan gendernya.

LGBT Bukan Fitrah

Dengan tegas Allah menyatakan, fitrah manusia diciptakan dengan dua jenis, laki [dzakar] dan perempuan [untsa] [Q.s. al-Hujurat: 13]. Allah pun memberikan kepada masing-masing syahwat kepada lawan jenisnya [Q.s. Ali ‘Imran: 14]. Karena itu, Allah menetapkan, bahwa mereka dijadikan hidup berpasangan dengan sesama manusia, pria dengan wanita. Tujuannya, agar nalurinya terpenuhi, sehingga hidupnya sakinah, mawaddah wa rahmah [Q.s. ar-Rum: 21]. Dari pasangan ini, kemudian lahir keturunan yang banyak, sehingga eksistensi manusia tidak punah [Q.s. an-Nisa’: 1].

Itulah mengapa Allah menjadikan perempuan sebagai ladang bagi pria, agar bisa ditanami, sehingga tumbuh subur dari rahimnya, dan melahirkan keturunan [Q.s. al-Baqarah: 223]. Itulah mengapa juga, Allah memerintahkan pria untuk menikahi wanita yang dicintainya [Q.s. an-Nisa’: 3]. Melarang berzina, apalagi menikah dengan sesama jenis. Karena itu, baik zina maupun sodomi, dan sejenisnya diharamkan dengan tegas. Pelakunya pun sama-sama dihukum dengan hukuman keras.

Itu artinya, LGBT ini bukan fitrah. Bukan takdir, bukan kudrat. Jika LGBT ini fitrah, takdir dan kudrat, tentu Allah tidak akan menghukum keras pelakunya. Jadi, LGBT ini adalah penyimpangan perilaku. Jika ada yang menyebut LGBT ini fitrah, kudrat atau takdir, maka sama saja dengan lancang menuduh Allah yang menciptakannya. Ini jelas tuduhan bohong, dan sikap kurang ajar kepada Allah SWT.

Akar Masalah dan Bahaya LGBT

Jika LGBT ini jelas bukan fitrah, tetapi penyimpangan, bahkan kemudian telah menjadi strategi negara penjajah untuk mempertahankan penjajahannya, lalu bagaimana cara mengatasinya?

Pertama, harus tahu akar masalahnya, mengapa ini ada? Kedua, bahayanya bagi individu, keluarga, masyarakat dan negara. Ketiga, baru bagaimana Khilafah menyelesaikannya?

Pertama, LGBT ini ada karena faktor ideologis. Ketika negara Barat, Kafir penjajah, mengadopsi teori TR Malthus, yang menyatakan, bahwa pertumbuhan jumlah penduduk mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan barang dan jasa mengikuti deret hitung. Selain jumlah pertambahan populasi dunia meningkat lebih cepat, kebutuhan manusia pun tak terbatas, sementara alat pemuasnya terbatas. Terlebih, di saat ekonomi tidak tumbuh. Untuk mengatasi itu, maka pertumbuhan penduduk di dunia harus dihentikan, atau setidaknya dikurangi, dengan menganjurkan LGBT. Reasoning-nya, kebutuhan seksualnya terpenuhi, tetapi tidak menambah populasi, karena dilampiaskan kepada sesama jenis.
Selain itu, juga faktor ketidakyakinan tentang rizki di tangan Allah. Tidak yakin, bahwa setiap yang melata di muka bumi sudah dijamin rizkinya oleh Allah SWT. Tidak yakin, bahwa rizki yang ada di tangan-Nya tidak pernah habis. Ditambah, ketimpangan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat, karena tidak diatur oleh sistem yang adil.

Kedua, LGBT bisa terjadi karena kesalahan pendidikan, baik di dalam maupun di luar rumah. Komunitas LGBT ini tidak sedikit yang diikuti orang Islam. Ini lebih disebabkan, karena kesalahan pendidikan, baik di dalam rumah, maupun di luar rumah.

Ketiga, LGBT juga bisa terjadi karena lingkungan, pergaulan, bacaan dan tontonan yang hadir di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga faktor ini secara simultan menjadi pemicu lahir, tumbuh dan berkembangnya LGBT di dunia. Karena LGBT ini bukan fitrah, tetapi penyimpangan perilaku, maka LGBT ini justru membahayakan individu, keluarga, masyarakat dan negara.

Bagi individu, perilaku menyimpang ini pasti membuatnya tidak tenang, apalagi bahagia. Bahkan, hidupnya selalu diliputi berbagai kecemasan dan kegelisahan, karena menyalahi fitrah. Ketakutan dan rasa khawatir akan kehilangan pasangan jauh lebih besar. Akibatnya, ketika ditinggalkan pasangannya, dendam dan tindakan nekat tak jarang dilakukan. Membunuh, mutilasi, menyodomi mayat, dan sebagainya adalah indikasi kerusakan mental penganut LGBT ini.

Mereka pun tak jarang terjangkiti virus HIV/AIDS, karena perilaku menyimpang mereka. Virus menular dan mematikan ini pun kemudian dibawa pulang, mengancam keluarga. Membuat keluarga menjadi tidak tenang, karena merasa was-was dan dalam ancaman virus menular dan mematikan ini. Selain itu, keberadaanya pun menjadi aib bagi keluarganya.

Bagi masyarakat dan negara, dengan mentalitas mereka yang lemah dan rusak, ditambah efek penyebaran virus LGBT secara massif, dengan dukungan individu, negara dan badan dunia, menyebabkan dampak kerusakan dan destruktifitasnya menjadi ancaman nyata bagi masyarakat dan negara. Bahkan, LGBT telah menjadi bagian dari penjajahan di dunia Islam itu sendiri.

Cara Khilafah Menyelesaikan LGBT

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka penyelesaian LGBT ini harus menyeluruh dan sistemik. Negara Khilafah, sebagai negara Islam, yang menjadikan Islam sebagai ideologinya jelas tidak akan mentolelir LGBT. Faktor ideologis yang menjadi sebab lahirnya LGBT pun jelas tidak ada. Negara Khilafah, dengan akidah Islamnya, jelas memandang bonus demografi sebagai berkah dan kekuatan tersendiri.

Karena, Negara Khilafah dan rakyatnya meyakini, rizki di tangan Allah tidak terbatas [Q.s. an-Nahl: 96]. Allah pun telah menjamin rizki setiap makhluknya, hatta hewan melata yang tidak berakal, semuanya dijamin rizkinya [Q.s. Hud: 6]. Ini adalah janji Allah, dan janji-Nya pasti [Q.s. ad-Dzariyat: 23]. Selain itu, Islam yang diterapkan Khilafah telah mejamin distribusi barang dan jasa dengan hukum yang adil, sehingga tak ada satupun warga negara yang tidak mendapatkan bagian.

Jika masalah ideologis ini selesai, maka LGBT sebagai solusi Kapitalisme dalam mengatasi ledakan demografi jelas akan terkubur bersama para penganut dan pengikutnya. Tinggal masalah penyimpangan perilaku, baik karena faktor pendidikan maupun lingkungan, yang harus diselesaikan. Dalam konteks pendidikan, di dalam keluarga yang disinari dengan cahaya Islam, maka sejak dini anak sudah dididik dengan Islam, dan hukum-hukumnya.

Orang tua pun bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan anak-anaknya. Rumah sebagai madrasah pertama bagi mereka benar-benar diwujudkan dengan sempurna. Itu meniscayakan pasangan suami-isteri menjadi orang-orang yang alim tentang Islam, mengerti hak dan kewajibannya, termasuk hak dan kewajiban anak-anaknya. Semuanya ditunaikan dengan sempurna. Dengan begitu, celah penyimpangan perilaku pada anak, sejak dini bisa dideteksi dengan mudah, dan diatasi. Sampai hal-hal yang detail, seperti berpakaian, tutur kata, cara berjalan dan sebagainya, semuanya bisa dibentuk sesuai dengan standar hukum Islam.

Lingkungan yang terbentuk dari keluarga, masyarakat dan negara yang menerapkan Islam jelas lingkungan yang sangat-sangat sehat. Tidak ada yang rusak, apalagi destruktif. Jika semuanya itu ada, maka penyimpangan sekecil apapun menjadi mudah diselesaikan. Karena, dalam kondisi seperti ini, terjadinya penyimpangan bisa dihitung dengan jari, dan sangat langka.

Ketika penyimpangan itu terjadi, Khilafah pun dengan tegas menghukum pelakunya. Karena, seluruh jalan dan celah sudah ditutup rapat, maka mereka yang menyimpang dalam kondisi seperti ini diaggap nekad.

Bagi lesbian dan gay, atau biseksual yang berpangan dengan sejenis, bisa dihukum dengan hukuman mati. Bisa dengan cara dijatuhkan dari bangunan tertinggi, atau dengan cara yang lain. Sedangkan bagi transgender, jika tidak sampai melakukan sodomi dengan sesama lelaki, atau dengan sesama perempuan, maka dia akan dikenai hukuman ta’zir.

Dengan cara seperti inilah, maka LGBT ini akan bisa diberantas hingga ke akar-akarnya. Pada saat yang sama, LGBT yang dijadikan pintu penjajah untuk melemahkan negara pun bisa ditutup rapat-rapat. Wallahu a’lam. [VM]

Monday, February 8, 2016

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Meski nasihat-nasihat, imbauan-imbauan para ulama, ustadz-ustadzah tentang Valentine selalu didengungkan tiap bulan Pebruari,  tapi ternyata masih banyak orang tua para remaja yang masih berpemahaman salah tentang Valentine’s Day. Valentine hanya dianggap sebagai budaya remaja modern saja. Padahal ada bahaya besar di balik Valentine yang siap menerkam para remaja. Ini yang tidak disadari para orang tua.


Tiap bulan Februari, remaja yang notabene mengaku beragama Islam ikut-ikutan sibuk mempersiapkan perayaan Valentine. Walau banyak ustad-ustazah memperingatkan nilai-nilai akidah Kristen yang dikandung dalam peringatan tersebut, namun hal itu tidak terlalu dipusingkan mereka. "Aku ngerayain Valentine kan buat fun-fun aja...." begitu kata mereka.

Tanggal 14 Februari dikatakan sebagai ‘Hari Kasih Sayang’. Apa benar? Mari kita tilik sejarahnya.

Siapakah Valentine?
Tidak ada kejelasan, siapakah sesungguhnya yang bernama Valentine. Beragam kisah dan semuanya hanyalah dongeng tentang sosok Valentine ini. Tetapi setidaknya ada tiga dongeng yang umum tentang siapa Valentine.

Pertama, St Valentine adalah seorang pemuda bernama Valentino yang kematiannya pada 14 Pebruari 269 M karena eksekusi oleh Raja Romawi, Claudius II (265-270). Eksekusi yang didapatnya ini karena perbuatannya yang menentang ketetapan raja, memimpin gerakan yang menolak wajib militer dan menikahkan pasangan muda-mudi, yang hal tersebut justru dilarang. Karena pada saat itu aturan yang ditetapkan adalah boleh menikah jika sudah mengikuti wajib militer.

Kedua,  Valentine seorang pastor di Roma yang berani menentang Raja Claudius II dengan menyatakan bahwa Yesus adalah Tuhan dan menolak menyembah dewa-dewa Romawi. Ia kemudian meninggal karena dibunuh dan oleh gereja dianggap sebagai orang suci.

Ketiga, seorang yang meninggal dan dianggap sebagai martir, terjadi di Afrika di sebuah provinsi Romawi. Meninggal pada pertengahan abad ke-3 Masehi. Dia juga bernama Valentine.

Ucapan ”Be My Valentine”
Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Dalam Islam hal ini disebut syirik, artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut Tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!


Tradisi penyembah berhala

Festival Lupercalia, Cikal Bakal Valentine

Sebelum masa kekristenan, masyarakat Yunani dan Romawi  beragama pagan yakni menyembah banyak Tuhan atau Paganis-polytheisme. Mereka memiliki perayaan/pesta yang dilakukan pada pertengahan bulan Pebruari yang sudah menjadi tradisi budaya mereka. Dan gereja menyebut mereka sebagai kaum kafir.

Di zaman Athena Kuno, tersebut disebut sebagai bulan GAMELION. Yakni masa menikahnya ZEUS dan HERA. Sedangkan di zaman Romawi Kuno, disebut hari raya LUPERCALIA sebagai peringatan terhadap Dewa LUPERCUS, dewa kesuburan  yang digambarkan setengah telanjang dengan pakaian dari kulit domba.

Perayaan ini berlangsung dari 13 hingga 18 Pebruari, yang berpuncak pada tanggal 15. Dua  hari pertama (13-14 Februari) dipersembahkan untuk Dewi Cinta (Queen of Feverish Love) Juno Februata. Di masa ini ada kebiasaan yang digandrungi yang disebut sebagai Love Lottery/Lotre pasangan, di mana para wanita muda memasukkan nama mereka dalam sebuah bejana kemudian para pria mengambil satu nama dalam bejana tersebut yang kemudian menjadi kekasihnya selama festival berlangsung. Seiring dengan invasi tentara Roma, tradisi ini menyebar dengan cepat ke hampir seluruh Eropa.

Hal ini menjadi penyebab sulitnya penyebaran agama Kristen yang saat itu tergolong sebagai agama baru di Eropa. Sehingga untuk menarik jemaat masuk ke Gereja maka diadopsilah perayaan kafir pagan ini dengan memberi kemasan kekristenan. Maka Paus Gelasius I pada tahun 469 M mengubah upacara Roma Kuno Lupercalia ini menjadi Saint Valentine's Day.

Ini adalah upaya Gelasius menyebarkan agama kristen melalui budaya setempat. Menggantikan posisi dewa-dewa pagan dan mengambil St Valentine sebagai sosok suci lambang cinta. Ini adalah bentuk sinkretisme agama, mencampuradukkan budaya pagan dalam tradisi Kristen. Dan akhirnya diresmikanlah Hari Valentine oleh Paus Gelasius pada 14 Februari di tahun 498.

Bagaimanapun juga lebih mudah mengubah keyakinan masyarakat setempat jika mereka dibiarkan merayakan perayaan di hari yang sama hanya saja diubah ideologinya. Umat Kristen meyakini St  Valentino sebagai pejuang cinta kasih. Melalui kelihaian misionaris, Valentine’s Day dimasyarakatkan secara internasional.

Jelas sudah, Hari Valentine sesungguhnya berasal dari tradisi masyarakat di zaman Romawi Kuno, masyarakat kafir yang menyembah banyak Tuhan juga berhala. Dan hingga kini Gereja Katholik sendiri tidak bisa menyepakati siapa sesungguhnya St Valentine. Meskipun demikian perayaan ini juga dirayakan secara resmi di Gereja Whitefriar Street Carmelite di Dublin-Irlandia.

Valentine di Indonesia
Valentine’s Day disebut ‘Hari Kasih Sayang’, disimbolkan dengan kata ‘LOVE’. Padahal kalau kita mau jeli, kata ‘kasih sayang’ dalam bahasa inggris bukan ‘love’ tetapi ‘Affection’. Tapi mengapa di negeri-negeri muslim seperti Indonesia dan Malaysia,  menggunakan istilah Hari Kasih Sayang. Ini penyesatan.

Makna ‘love’ sesungguhnya adalah sebagaimana sejarah GAMELION dan LUPERCALIA pada masa masyarakat penyembah berhala, yakni sebuah ritual seks/perkawinan. Jadi Valentine’s Day memang tidak memperingati kasih sayang tapi memperingati love/cinta dalam arti seks. Atau dengan bahasa lain, Valentine’s Day adalah HARI SEKS BEBAS.

Dan pada kenyataannya tradisi seks bebas inilah yang berkembang saat ini di Indonesia. Padahal di Eropa sendiri tradisi ini mulai ditinggalkan. Maka, semua ini adalah upaya pendangkalan akidah generasi muda Islam.

Inilah yang dikatakan Samuel Zweimer dalam konferensi gereja di Quds (1935): “Misi utama kita bukan menghancurkan kaum Muslim. Sebagai seorang Kristen tujuan kalian adalah mempersiapkan generasi baru yang jauh dari Islam, generasi yang sesuai dengan kehendak kaum penjajah, generasi malas yang hanya mengejar kepuasan hawa nafsu”.




 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Kajian Hj. Irena Handono

Sunday, June 14, 2015




SAUDARIKU yang dirahmati Allah Swt., berjilbab saat ini mulai digandrungi kaum hawa. Bisa jadi ada yang hanya ikut-ikutan trend atau juga yang memang memahami dan ingin melaksanakan perintah-Nya.

Berbagai jenis dan model jilbab saat ini banyak didapati, ada yang sesuai dengan syariat ada juga yang tidak. Bahkan terbilang syubhat jika dipakai, jilbab memang digunakan tapi tidak terhulur sampai ke dada serta bagian kaki malah tampak ketat dan terlihat.

Banyak kaum hawa yang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil. Yang dapat tertutupi dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah dan harus diluruskan. Kaum wanita yang tidak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya.
Seperti yang termaktub dalam firman Allah Swt.,

“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5).

Na’udzubillah. Semoga kita terjauh dari adzab Allah Swt., ada sebuah kisah menggetarkan tentang seorang perempuan yang menganggap bahwa dosa meninggalkan jilbab itu adalah dosa kecil.

Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, ia tak mau berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab ”Insya Allah yang penting hati dulu yang berjilbab,” (jawaban yang sering terdengar dari kaum hawa). Sudah banyak orang menanyakan maupun menasehatinya, tapi jawabannya tetap sama.



Hingga di suatu malam, ia bermimpi sedang di sebuah taman yang sangat indah. Rumputnya sangat hijau, berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan segarnya udara dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih hingga dasarnya kelihatan, melintas dipinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di sela-sela jarinya.

Ia tak sendiri. Ada beberapa wanita disitu yang terlihat juga menikmati keindahan taman. Ia pun menghampiri salah satu wanita. Wajahnya sangat bersih seakan-akan memancarkan cahaya yang sangat lembut.

“Assalamu’alaikum, saudariku….”

“Wa’alaikum salam. Selamat datang saudariku.”

“Terima kasih. Apakah ini surga?”

Wanita itu tersenyum. “Tentu saja bukan, saudariku. Ini hanyalah tempat menunggu sebelum ke surga.”

“Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya surga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini. ”
Wanita itu tersenyum lagi, ”Amalan apa yang bisa membuatmu kemari, saudariku?”
“Aku selalu menjaga waktu shalat dan aku menambahnya dengan ibadah sunnah.”
“Alhamdulillah…”

Tiba-tiba jauh di ujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat indah. Pintu itu terbuka. Dan ia melihat beberapa wanita yang berada di Taman mulai memasukinya satu-persatu.
“Ayo kita ikuti mereka,” kata wanita itu setengah berlari. “Ada apa di balik pintu itu?” Katanya sambil mengikuti wanita itu.“Tentu saja surga saudariku,” larinya semakin cepat. “Tunggu…tunggu aku…”

Dia berlari namun tetap tertinggal, wanita itu hanya setengah berlari sambil tersenyum kepadanya. Ia tetap tak mampu mengejarnya meski ia sudah berlari. Ia lalu berteriak, “Amalan apa yang telah kau lakukan hingga engkau begitu ringan?” “Sama dengan engkau saudariku,” jawab wanita itu sambil tersenyum

Wanita itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu. Sebelum wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita itu. “Amalan apalagi yang kau lakukan yang tidak kulakukan?” Wanita itu menatapnya dan tersenyum. Lalu berkata, “Apakah kau tak memperhatikan dirimu, apa yang membedakan dengan diriku?”

Ia sudah kehabisan napas, tak mampu lagi menjawab.

“Apakah kau mengira Rabbmu akan mengijinkanmu masuk ke Surga-Nya tanpa jilbab menutup auratmu ?”

Tubuh wanita itu telah melewati pintu. Tapi tiba-tiba kepalanya mengintip keluar, memandangnya dan berkata, ”Sungguh sangat disayangkan amalanmu tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki surga ini untuk dirimu. Cukuplah surga hanya sampai hatimu karena niatmu adalah menghijabi hati.”

Ia tertegun lalu terbangun, beristighfar lalu mengambil air wudhu. Ia tunaikan shalat malam. Menangis dan menyesali perkataanya dulu. Berjanji pada Allah sejak saat itu ia akan menutup auratnya.

Saudariku, “Sesungguhnya seorang mukmin dosanya itu bagaikan bukit besar yang kuatir jatuh padanya, sedang orang kafir memandang dosanya bagaikan lalat yang hinggap diatas hidungnya.”
Sekarang kaum wanita yang tak mau berjilbab, dapat menanyakannya ke dalam hati nurani mereka masing-masing. Apakah terasa berdosa bagaikan gunung yang sewaktu-waktu jatuh menghimpitnya atau bagaikan lalat yang hinggap dihidung mereka?

Kalau kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, menganggap enteng dosa mereka bagaikan lalat yang hinggap dihidungnya, maka tak akan bertobat didalam hidupnya. Atau dalam perkataan lain tidak ada perasaan takut kepada Allah, sebab itu mereka kekal didalam neraka. Dan mereka tak akan mendapatkan syafaat atau pertolongan Nabi Muhammad SAW. nanti di akhirat.

Sesungguhnya banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini dan di zaman yang akan datang. Semata-mata karena mereka tidak memakai jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sbb:


“Ada satu masa yang paling aku takuti, dimana ummatku banyak yang mendirikan shalat, tetapi sebenarnya mereka bukan mendirikan shalat, dan neraka jahanamlah bagi mereka”.

Dari hadits diatas, ada sepenggal kalimat “sebenarnya bukan mendirikan shalat” maksudnya ialah nilai shalat mereka tidak ada disisi Allah. Karena telah hapus pahalanya disebabkan kaum wanita mengingkari ayat tentang perintah jilbab.

Begitulah Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada kita semua, bahwa banyak ummatnya dari kaum wanita yang masuk neraka biarpun mereka mendirikan shalat, tetapi tidak memakai jilbab semasa hidupnya. Apakah kita yang mengaku mencintai sesama ummat Nabi Muhammad SAW akan diam berpangku tangan membiarkan kaum wanita berada dalam dosa yang bergelimpangan? Tentu tidak. Mari saling mengingatkan.

Luqyana Hayate Mawadhah [www.bringislam.web.id]

Wednesday, April 1, 2015

Pengantar

Telaah ini bertujuan menerangkan pengaturan interaksi pria dan wanita dalam kehidupan publik menurut syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm (2003), khususnya halaman 25-30 pada bab “Tanzhîm ash-Shilât bayna al-Mar’ah wa ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria).

Pengaturan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang mudah. Sebab, menurut An-Nabhani, pengaturan yang ada hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor: Pertama, bahwa potensi hasrat seksual pada pria dan wanita dapat bangkit jika keduanya berinteraksi; misalnya ketika bertemu di jalan, kantor, sekolah, pasar, dan lain-lain. Kedua, bahwa pria dan wanita harus saling tolong-menolong (ta’âwun) demi kemaslahatan masyarakat, misalnya di bidang perdagangan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya. (h. 25-26).

Bagaimana mempertemukan dua faktor tersebut? Memang tidak mudah. Dengan maksud agar hasrat seksual tidak bangkit, bisa jadi muncul pandangan bahwa pria dan wanita harus dipisahkan secara total, tanpa peluang berinteraksi sedikit pun. Namun, jika demikian, tolong-menolong di antara keduanya terpaksa dikorbankan alias tidak terwujud. Sebaliknya, dengan maksud agar pria dan wanita dapat tolong menolong secara optimal, boleh jadi interaksi di antara keduanya dilonggarkan tanpa mengenal batasan. Namun, dengan begitu akibatnya adalah bangkitnya hasrat seksual secara liar, seperti pelecehan seksual terhadap wanita, sehingga malah menghilangkan kehormatan (al-fadhîlah) dan moralitas (akhlâq).

Hanya ayariah Islam, tegas An-Nabhani, yang dapat mengakomodasi dua realitas yang seakan paradoksal itu dengan pengaturan yang canggih dan berhasil. Di satu sisi syariah mencegah potensi bangkitnya hasrat seksual ketika pria dan wanita berinteraksi. Jadi, pria dan wanita tidaklah dipisahkan secara total, melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan syariah. Di sisi lain, ayariah menjaga dengan hati-hati agar tolong-menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslahatan masyarakat.

Pengaturan Syariah

An-Nabhani kemudian menerangkan beberapa hukum syariah untuk mengatur interaksi pria dan wanita. Hukum-hukum ini dipilih berdasarkan prinsip bahwa meski pria dan wanita dibolehkan beriteraksi untuk tolong-menolong, interaksi itu wajib diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat seksual, yakni tetap menjaga kehormatan (al-fadhîlah) dan moralitas (akhlâq). (h. 27). Di antara hukum-hukum itu adalah:

1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhdh al-bashar).
Pria dan wanita diperintahkan Allah Swt. untuk ghadhdh al-bashar (QS an-Nur [24]: 30-31). Yang dimaksud ghadhdh al-bashar menurut An-Nabhani adalah menundukkan pandangan dari apa saja yang haram dilihat dan membatasi pada apa saja yang dihalalkan untuk dilihat (h. 41). Pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual, sesuai sabda Nabi saw. dalam satu hadis Qudsi:
اَلنَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سَهَامِ إِبْلِيْس مَنْ تَرَكَهَا مِنْ مِخِافِتِي أَبْدَلْتُهُ إِيْمَاناً يَجِدُ حَلاَوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku akan menggantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi, Majma’ az-Zawâ’id, 8/63). (Abdul Ghani, 2004).

2. Perintah kepada wanita mengenakan jilbab dan kerudung.
Menurut An-Nabhani, busana wanita ada dua: jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59) dan kerudung (khimar) (QS an-Nur [24]: 31). Jilbab bukan kerudung, sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang, tetapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah (h. 44, 61). Kerudung (khimar) adalah apa saja yang digunakan untuk menutupi kepala (h. 44). Penjelasan An-Nabhani mengenai arti jilbab ini sejalan dengan beberapa kamus, antara lain dalam kitab Mu’jam Lughah al-Fuqahâ':
ثَوْبٌ وَاسِعٌ تَلْبَسُهُ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثِيَابِهَا
[Jilbab adalah] baju longgar yang dipakai wanita di atas baju (rumah)-nya (Qal’ah Jie & Qunaibi, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, hlm. 124; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam al-Wâsith, 1/128).

3. Larangan atas wanita bepergian selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan mahram-nya.
Larangan ini berdasarkan hadis Nabi saw.:
لاَ يَحَلُّ ِلاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وِالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ لَهَا
Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari-semalam, kecuali disertai dengan mahram-nya (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).

4. Larangan ber-khalwat antara pria dan wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya.
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtimâ’ bayna itsnayni ‘ala infirâd) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat (h. 97); misalnya di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia. Khalwat diharamkan berdasarkan hadis Nabi saw.:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بَاِمْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذَيْ مَحْرَمٍ
Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai dengan mahram-nya (HR al-Bukhari dan Muslim).

5. Larangan atas wanita untuk keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya.
Wanita (istri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya mempunyai hak-hak atas istrinya itu. An-Nabhani menukilkan riwayat Ibnu Baththah dari kitab Ahkâm an-Nisâ’. Disebutkan bahwa ada seorang wanita yang suaminya bepergian. Ketika ayah wanita itu sakit, wanita itu meminta izin kepada Nabi saw. untuk menjenguknya. Nabi saw. tidak mengizinkan. Ketika ayah wanita itu meninggal, wanita itu meminta lagi izin kepada Nabi saw. untuk menghadiri penguburan jenazahnya. Nabi saw. tetap tidak mengizinkan. Lalu Allah Swt. mewahyukan kepada Nabi saw.:
إِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهَا بَطَاعَةِ زَوْجِهَا
Sesungguhnya Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatannya kepada suaminya (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm, h. 29).

6. Perintah pemisahan (infishâl) antara pria dan wanita.
Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar (h. 29). (Al-Jauziyah, 1996).

7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus.
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengunjungi antara pria dan wanita yang bukan mahram-nya (semisal “apel” dalam kegiatan pacaran), atau pria dan wanita pergi bertamasya bersama. (h. 30).

Syariah: Obat Mujarab bagi Penyakit Sosial

Beberapa hukum syariah yang disebutkan An-Nabhani di atas sesungguhnya merupakan obat bagi penyakit sosial saat ini, yaitu interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan syariah Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan Eropa), tetapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat. Penyakit masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi, homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib, 2003: 401-dst).

Pada tahun 1975 Universitas Cornell AS mengadakan survei mengenai pelecehan seksual (sexual harassement) bagi wanita karir di tempat kerja. Ternyata sejumlah 56% wanita karir di AS mengalami pelecehan seksual pada saat berkerja. Di AS, sebanyak 21% remaja putri AS telah kehilangan keperawanan pada umur 14 tahun, dan satu dari delapan remaja putri kulit putih AS (7,12 %) tidak perawan lagi pada umur 20 tahun (Abdul Ghani, 2004). Satu dari sepuluh remaja putri AS (berumur 15-19 tahun) telah hamil di luar nikah dan satu dari lima remaja puteri AS telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. (Andrew Saphiro, We’re Number One, h.18; dalam Abdul Ghani, 2004).

Beberapa data tersebut menunjukkan bobroknya masyarakat Barat, yang sebenarnya berakar pada pengaturan interaksi pria dan wanita yang liberal dan sekular, yang telah menjauhkan diri dari nilai-nilai moral dan spiritual.

Sayang, kenyataan pahit itu tak hanya terjadi di Barat, tetapi juga di Dunia Islam, termasuk Indonesia. Indonesia yang sekular juga tidak menjadikan syariah untuk mengatur mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita. Akibatnya pun sama dengan yang ada di masyarakat Barat, yaitu timbulnya penyakit sosial yang kronis yang sulit disembuhkan. RSCM Jakarta setiap minggunya didatangi 4 hingga 5 orang pasien HIV/AIDS (data tahun 2001). Kasus aborsi terjadi 2,5 juta pertahun, dan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000. Hasilnya, dari 400-an responden, 98,6% remaja usia 10-18 tahun sudah melakukan apa yang disebut “pacaran”; 50,7% pernah melakukan cumbuan ringan, 25% pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5% pernah melakukan hubungan seks. Sebanyak 28 responden (pria dan wanita) telah melakukan seks bebas, 6 orang dengan penjaja seks, 5 orang dengan teman, dan 17 orang dengan pacar. (Al-Jawi, 2002: 69)

Data-data ini menunjukkan, penyakit sosial yang parah juga melanda masyarakat kita, yang telah mengekor pada masyarakat Barat yang bejat dan tak bermoral. Sungguh, tidak ada obat yang mujarab untuk penyakit itu, kecuali syariah Islam, bukan yang lain.

Di sinilah letak strategisnya gagasan An-Nabhani di atas, yaitu menjadi obat atau solusi terhadap penyakit sosial yang kronis dengan cara mengatur kembali interaksi pria wanita secara benar dengan syariah Islam. Hanya dengan syariah Islam, interaksi pria wanita dapat diatur secara sehat dan berhasil-guna, yaitu tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, namun tetap dapat mewujudkan tolong-menolong di antara kedua lawan jenis untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallâhu a’lam. []

Daftar Pustaka
Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-‘Adalah al-Ijtimâ’iyah fî Dhaw` al-Fikri al-Islâmi al-Mu’ashir, (T.Tp. : T.p), 2004.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah (Jilbâb al-Mar’ah al-Muslimah fî al-Kitâb wa as-Sunnah), Penerjemah Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf, (At-Tibyan: Solo), 2001.
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq al-Hukmiyah fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, (Makkah: Al-Maktabah at-Tijariyah), 1996.
Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Malapetaka Akibat Hancurnya Khilâfah, (Bogor: al-Azhar Press), 2004.
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islam, (Beirut: Darul Ummah), 2003.
Anis, Ibrahim dkk, Al-Mu’jam al-Wâsith, (Kairo: Darul Ma’arif), 1972.
Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyah Inhidam ar-Ra’sumaliyah al-Gharbiyah, 2003.
Qal’ah Jie, Rawwas, & Hamid Shadiq Qunaibi, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ‘, (Beirut: Darun Nafa’is), 1988.