Monday, December 22, 2014

Cara Khilafah Mengatasi Bencana Alam

Noria (kincir air) Albolafia di Sungai Guadalquivir, Cordoba
Musibah yang menimpa manusia merupakanqadha’ dari Allah SWT. Namun, di balik qadha’tersebut ada fenomena alam yang bisa dicerna. Termasuk, ikhtiar untuk menghindarinya, sebelum terjadi. Karena itu, ketika Khalifah ‘Umar ditanya, “Apakah Anda akan melarikan diri dari qadar Allah?” Dengan tegas ‘Umar mengatakan,“Kita lari dari satu qadar Allah menuju qadar Allah yang lainnya.” Di sinilah letak ikhtiar manusia.
Tanah longsor terjadi, karena adanya dataran tinggi, baik karena curah hujan yang tinggi, maupun pergeseran bumi, mengakibatkan kepadatan tanah berubah. Akibatnya, terjadilah longsor. Dampak longsor tersebut menyebabkan runtuhnya bangunan, menghanyutkan apa saja yang ada di atas dataran tersebut. Pada saat yang sama, longsoran dari atas itu akan menimpa daerah yang lebih rendah. Maka, apapun yang ada di sana bisa tersapu oleh longsoran tanah dari atas.
Untuk mengatasi potensi maupun masalah seperti ini, khilafah bisa menempuh dua kebijakan sekaligus, yaitu preventif dan kuratif.
Kebijakan Preventif
Kebijakan preventif ini dilakukan sebelum terjadinya musibah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah terjadinya tanah longsor. Dalam hal ini bisa dirumuskan sebagai berikut:
Pertama, pada kasus tanah longsor yang disebabkan curah hujan yang tinggi, gundulnya dataran tinggi, serta tersumbatnya aliran air dari atas, maka khilafah akan menempuh upaya-upaya sebagai berikut:
  1. Memastikan terserapnya air, baik yang langsung diserap oleh tanah, maupun dialirkan ke bawah. Selain menjaga daerah tersebut tetap subur dengan pepohonan, dan tanaman sehingga akarnya bisa memperkuat konstruksi tanah, juga serapan dan aliran air dari atas ke bawah dipastikan tidak mengalami sumbatan. Karena itu, khilafah bisa membangun saluran air dari atas ke bawah, sehingga bisa mengurasi debit air yang tidak mampu ditampung oleh tanah, ketika curah hujan sangat tinggi.
  2. Membangun pondasi di lereng-lereng dataran tinggi sebagai tanggul penahan, dengan disertai saluran pori-pori air yang memadai, agar bisa berfungsi menahan tanah yang berada di dataran tinggi tidak longsor ke bawah.
  3. Aliran air yang meluncur dari atas bisa dibuatkan penampungan raksasa, semacam waduk, yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Bisa untuk supplay air ketika musim kering, atau untuk pembangkit listrik, dan sebagainya. Sekadar contoh, pada tahun 370 H/960 M, Buwayyah Amir Adud al-Daulah membuat bendungan hidrolik raksasa di sungai Kur, Iran.  Insinyur-insinyur yang bekerja saat itu, menutup sungai antara Shiraz dan Istakhir, dengan tembok besar (bendungan) sehingga membentuk waduk raksasa.  Di kedua sisi danau itu dibangun 10 noria (mesin kincir yang di sisinya terdapat timba yang bisa menaikkan air). Setiap noria terdapat sebuah penggilingan.   Dari bendungan itu air dialirkan melalui kanal-kanal dan mengairi 300 desa.   Di daerah sekitar 100 km dari kota Qayrawan, Tunisia, dibangun dua waduk yang menampung air dari wadi Mari al-Lil. Waduk kecil difungsikan sebagai tangki penunjang serta tempat pengendapan lumpur.  Sedangkan waduk besar memiliki 48 sisi dengan beton penyangga bulat di setiap sudutnya berdiameter dalam 130 meter, kedalaman 8 meter.
  4. Khilafah akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena tanah longsor (akibat kapasitas serapan tanah yang minim dan lain-lain),  dan selanjutnya membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut; atau jika ada pendanaan yang cukup, khilafah akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal.  Dengan cara ini, maka daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari tanah longsor.
  5. Jika sebelumnya di daerah-daerah tersebut digunakan sebagai pemukiman, maka khilafah akan merelokasi pemukiman warga di daerah tersebut ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka. Berupa tanah dan rumah yang memadai untuk kehidupan mereka.
  6. Di daerah-daerah seperti ini, khilafah akan mendirikan pos pemantau, yang melibatkan BMKG, sehingga bisa memberikan laporan diri akan terjadinya pergerakan tanah, sebelum terjadinya longsor. Khilafah juga akan membangun early warning (peringatan dini), agar bisa sesegera mungkin melakukan tindakan cepat dan darurat, khususnya bagi warga yang mungkin bisa terkena dampak, jika musibah tanah longsor ini terjadi.
  7. Tidak kalah pentingnya adalah edukasi kepada masyarakat, baik yang terkait dengan potensi bencana, bagaimana cara menyelamatkan diri, juga bagaimana menyikapi bencana dengan benar. Edukasi ini sangat membantu, bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat.
Keduadalam aspek undang-undang dan kebijakan, khilafah akan menggariskan beberapa hal penting berikut ini:
  1. Khilafah membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut, antara lain, pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.
  2. Khilafah akan mengeluarkan syarat-syarat izin pendirian bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat tersebut.  Hanya saja, khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan.  Bahkan khilafah akan menyederhanakan birokrasi, dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan.  Namun, jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, bisa mengantarkan bahaya(madharat), maka khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.
  3. Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam (BNPB) yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan,  dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.  Selain dilengkapi dengan peralatan canggih, petugas-petugas lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR (search dan rescue), serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam.
  4. Khilafah menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi.  Khilafah juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan buffer zone yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin.   Khilafah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu.
  5. Khilafah terus menerus menyosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan, serta kewajiban memelihara hutan dan resapan dari kerusakan.
Kebijakan Kuratif
Selain kebijakan preventif, sebelum terjadinya bencana, Khilafah juga harus melakukan tindakan kuratif, ketika dan pasca bencana. Antara lain sebagai berikut:
  1. Khalifah sebagai kepala negara tampil di televisi, radio atau sosial media untuk menyampaikan pidato yang isinya mengingatkan rakyat, agar bersabar dan ridha menerima qadha’ Allah SWT. Meminta rakyat untuk bertaubat seraya menyerukan kepada seluruh rakyat untuk menolong dan membantu korban, dan mendoakan mereka.
  2. Menangani korban bencana dengan bertindak cepat, melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana.  Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai. Selain itu, Khalifah juga melakukan mental recovery, dengan melibatkan alim ulama.
  3. Negara sendiri akan menyediakan alokasi anggaran untuk menghadapi bencana, bisa dari zakat, kekayaan milik umum, maupun yang lain. Dengan begitu, negara bisa bertindak cepat, tanpa harus menunggu uluran tangan masyarakat.
Inilah kebijakan Khilafah untuk mengatasi bencana tanah longsor.  Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan rasional, tetapi juga oleh nash syariah.  Dengan kebijakan seperti ini, insya Allah, masalah tanah longsor ini bisa ditangani dengan cepat, tuntas dan baik.
Oleh: Hafidz Abdurrahman

No comments:

Post a Comment