Showing posts with label Seputar Ramadhan. Show all posts
Showing posts with label Seputar Ramadhan. Show all posts

Wednesday, July 15, 2015



apakah boleh kita membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?

Jawab :
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah ini menjadi dua pendapat. 
Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT (artinya),”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4)

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3)

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295).

Dalil mereka antara lain hadits Ibnu Umar RA bahwa,”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut (sya’ir) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, no 1503). Hadits ini jelas menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan dinar dan dirham (uang), padahal dinar dan dirham sudah ada waktu itu. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 9).

Menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur yang tak membolehkan zakat fitrah dengan uang dan mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok. 
Alasan kami: 
Pertama, ayat QS at-Taubah : 103 memang bersifat global (mujmal), yaitu zakat itu diambil dari harta (mal). Namun telah ada penjelasan (bayan) dari As-Sunnah yang merinci bahwa harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah bahan makanan, bukan uang.

Kedua, hadits yang dijadikan dalil adalah dhaif (lemah), karena ada seorang periwayat hadits bernama Abu Ma’syar yang dinilai lemah. Demikianlah menurut Imam Nawawi (al-Majmu’, VI/126), Ibnu Hazm (al-Muhalla, VI/121), Imam Syaukani (Nailul Authar, IV/218), Imam az-Zaila’i (Nashbur Rayah, II/431), Ibnu Adi, (al-Kamil fi adh-Dhu’afa, VII/55), dan Imam Nashiruddin al-Albani (Irwa`ul Ghalil, III/844). Padahal hadits dhaif tidak layak dijadikan dasar hukum.

Kalaupun dianggap sahih, hadits itu bersifat mutlak, tanpa penjelasan bagaimana caranya mewujudkan kecukupan (ighna`). Maka as-Sunnah memberikan pembatasan (taqyid) mengenai caranya, yaitu mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan uang. (Nada Abu Ahmad, Ahkam Zakat al-Fithr Hal Yajuzu Ikhrajuha Qiimah, hal. 35).

Kesimpulannya, tidak boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, melainkan wajib dalam bentuk bahan makanan pokok. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Friday, June 26, 2015



Puasa Wanita yang Tidak Berjilbab

Benarkah puasanya wanita yang tidak berhijab tidak diterima?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kita meyakini amal soleh di bulan ramadhan, pahalanya dilipat gandakan. Dan kita juga perlu sadar bahwa perbuatan maksiat yang dilakukan manusia di bulan ramadha, dosanya juga dilipat gandakan.

Al-Allamah Ibnu Muflih dalam kitabnya Adab Syar’iyah menyatakan,

فصل زيادة الوزر كزيادة الأجر في الأزمنة والأمكنة المعظمة

Pembahasan tentang kaidah, bertambahnya dosa sebagaimana bertambahnya pahala, (ketika dilakukan) di waktu dan tempat yang mulia.

Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan keterangan gurunya, Taqiyuddin Ibnu Taimiyah,

قال الشيخ تقي الدين: المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان

Syaikh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumnya dilipatkan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/430).

Orang yang melakukan maksiat di bulan ramadhan, dia melakukan dua kesalahan,

Pertama, melanggar larangan Allah

Kedua, menodai kehormatan ramdhan dengan maksiat yang dia kerjakan.

Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman keras orang yang masih rajin bermaksiat ketika puasa. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari 1903, Turmudzi 711 dan yang lainnya).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan keterangan dari Ibnul Munayir,

هو كناية عن عدم القبول ، كما يقول المغضب لمن رد عليه شيئا طلبه منه فلم يقم به : لا حاجة لي بكذا . فالمراد رد الصوم المتلبس بالزور وقبول السالم منه

Ini merupakan ungkapan tidak diterimanya puasanya. Seperti orang yang sedang marah, ketika dia menyuruh orang lain tapi tidak dilakukannya, kemudian dia mengatakan, “Aku gak butuh itu.” Sehingga maksud hadis, menolak puasa orang yang masih aktif berbuat dosa, dan tidak menerima dengan baik darinya. (Fathul Bari, 4/117).

Buka Aurat, Menebar Dosa

Ketika wanita memamerkan auratnya, yang terjadi, dia sedang menjadi sumber dosa. Dosa bagi setiap lelaki yang melihat dirinya. Itulah para wanita yang menjadi sebab banyak lelaki melakukan zina mata… para wanita yang mengobral harga diri dan auratnya di depan umum, tanpa rasa malu.

Karena itu, cara memahaminya bukan sekali memamerkan aurat, sekali berbuat dosa, bukan demikian. Tapi juga perlu diperhatikan berapa jumlah lelaki yang terkena dampak dari dosa yang dia lakukan.

Karena itu, wajar jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman sangat keras untuk model manusia semacam ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua jenis penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. (1) Sekelompok orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dan dia gunakan untuk memukuli banyak orang. (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, jalan berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta, mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan harumnya surga, padahal bau harum surga bisa dicium sejarak perjalanan yang sangat jauh.” (HR. Ahmad 8665 dan Muslim 2128).

Puasanya Tidak Diterima

Jika puasa seseorang menjadi tidak bernilai gara-gara dosa yang dia kerjakan.

Apa yang bisa anda bayangkan, ketika ada orang yang menjadi sumber dosa??

Layakkah dia berharap puasanya diterima?

Bahkan karena sebab dia, banyak lelaki yang pahala puasanya berkurang..

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Thursday, June 18, 2015

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan, bahwa wanita hamil dan menyusui sama-sama boleh membatalkan puasanya, dengan kewajiban mengganti puasanya, tanpa harus membayar fidyah.

Allah SWT telah menetapkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan kepada kaum Muslim, baik pria maupun wanita (QS al-Baqarah [2]: 183). Selain ketentuan umum tentang kewajiban tersebut, Islam juga mengatur dan menyelesaikan secara spesifik masalah wanita, khususnya terkait dengan kewajibannya berpuasa di bulan Ramadhan.

Ketentuan khusus tersebut, antara lain, terkait dengan puasa wanita yang haid dan nifas, serta wanita yang hamil dan menyusui.

Wanita Haid dan Nifas
Haid dan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum wanita. Bedanya, haid keluar rutin setiap bulan, dengan kadar yang berbeda. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan. Baik haid maupun nifas, sama-sama merupakan mani’(penghalang) bagi wanita untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itu, ketika kedua penghalang ini terdapat pada diri wanita, dengan sendirinya wanita tersebut tidak bisa melaksanakan puasa dan shalat.

Bedanya, wanita haid dan nifas tidak wajib mengganti shalatnya, sedangkan puasanya tetap wajib diganti pada waktu lain. Ini didasarkan pada hadits Aisyah ra yang menyatakan, “Kunna nahidhu ‘inda an-Nabiyyi SAW fa ya’muruna bi qadha’i as-shiyami.” (Kami sedang haid di sisi Nabi SAW kemudian baginda memerintahkan kami untuk mengganti puasa) (HR Ibn Majjah – 1670). Dalam riwayat lain dinyatakan, “Wa la ya’muruna bi qadha’i as-shalah” (Baginda tidak memerintahkan kami mengganti shalat) (HR an-Nasa’i – 2318).

Maka, selama wanita yang haid dan nifas masih mengeluarkan darah, dia tidak wajib berpuasa. Namun, jika sebelum fajar darah haid dan nifasnya berhenti, dia terkena kewajiban berpuasa pada hari itu. Meski, saat fajar dia belum sempat bersuci dan mandi. Karena yang menjadi mani’adalah haid dan nifasnya, bukan sudah bersuci atau belum.

Dalam konteks sah dan tidaknya puasa wanita yang belum bersuci saat fajar, sementara darah haid dan nifasnya sudah berhenti sebelum fajar, memang ada perselisihan. Al-Hasan bin Shalih, al-Auza’i, dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, menyatakan puasa wanita tersebut tidak sah. Sedangkan jumhur ulama’ yang lain menyatakan sah.

Mengenai kewajiban wanita haid dan nifas yang berbeda, antara shalat dan puasa, dimana wanita tersebut wajib mengganti puasa, tetapi tidak wajib mengganti shalatnya juga tidak ada perbedaan di kalangan kaum Muslim, kecuali satu sekte Khawarij Haruriyah. Sekte ini menyatakan, bahwa wanita yang haid dan nifas tidak wajib mengganti shalat dan puasanya. Sekte ini muncul di daerah Harura, Kufah-Irak. Namun, pendapat ini janggal dan aneh.
Wanita Hamil dan Menyusui
Demikian juga bagi wanita yang hamil dan menyusui, ada hukum khusus yang mengatur mereka. Dalam hadits Anas bin Malik ra menyatakan, “Rakhkhasha Rasulullah li al-hubla al-lati takhafu ‘ala nafsiha ‘an tufthira wa li al-murdhi’i al-lati takhafu ‘ala waladiha.” (Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada wanita hamil yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya untuk membatalkan puasanya, juga wanita yang menyusui yang mengkhawatirkan anaknya [boleh membatalkan puasanya]) (HR. Ibn Majah – 1668)

Dalam hal ini, ulama’ berbeda pendapat:
1-Jika wanita hamil dan menyusui tersebut membatalkan puasanya, mereka wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah. Ini pendapat Sufyan at-Tsauri, Malik, Syafii dan Ahmad bin Hanbal.

2-Jika mereka membatalkan puasanya, dan membayar fidyah, maka tidak wajib mengganti puasanya. Sebaliknya, jika mereka telah mengganti puasanya, maka tidak wajib membayar fidyah. Ini pendapat Ishaq, al-Hasan al-Bashri, ‘Atha’, ad-Dhahak, an-Nakha’i, al-Auza’i, Ikrimah, Rabi’ah, dan ahl ra’yi.

3-Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, sehingga wajib mengganti puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. Ini merupakan pendapat Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ibn al-Mundzir.

4-Wanita hamil dibedakan dengan wanita menyusui. Bagi wanita hamil, sama dengan orang sakit, sehingga wajib mengganti puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan wanita menyusui, jika membatalkan puasanya, dia wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah. Ini pendapat Malik.

5-Sedangkan Syafii dan Ahmad, memilah alasan wanita hamil dan menyusui saat membatalkan puasanya. Jika alasannya karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan diri sekaligus anaknya, dia boleh membatalkan puasanya, dan wajib menggantinya. Jika mengkhawatirkan anaknya saja, mereka wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah.

Inilah ketentuan dasar terkait dengan boleh dan tidaknya wanita hamil dan menyusui membatalkan puasanya, dengan konsekuensi mengganti puasanya dan membayar fidyah. Puasa yang diganti sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Sedangkan fidyah yang dibayarkan sebesar 1 Mud per hari. Satu Mud itu sendiri sama dengan 544 gram beras.

Hanya saja, pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil di atas adalah pendapat yang menyatakan, bahwa wanita hamil dan menyusui sama-sama boleh membatalkan puasanya, dengan kewajiban mengganti puasanya, tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi. Dalam hal ini, pendapat inilah yang paling kuat.

Sedangkan pendapat yang menyatakan, bahwa mereka tidak perlu mengganti puasanya, adalah pendapat yang tidak bisa digunakan. Sebagaimana pendapat yang menyatakan, bahwa mereka yang membatalkan puasanya, wajib mengganti puasanya dan membayar fidyah juga tidak ada dasarnya. 
[] Hafidz Abdurrahman
Berjuang untuk menegakkan khilafah juga merupakan mahkota kewajiban [taju al-furudh]. Kewajiban ini sangat besar nilainya, jika dilaksanakan di bulan Ramadhan.
Ramadhan bukan hanya puasa. Di dalamnya, banyak aktivitas yang diperintahkan. Beberapa ketentuan hukum yang harus dipahami oleh kaum Muslim selama bulan suci Ramadhan sebagai berikut:
  1. Ru’yatu Hilal: Mencari hilal [taharri hilal] sebagai sebab jatuhnya kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya fardhu kifayah. Dasarnya adalah, “Fa Man Syahida minkum as-Syahra falyashumhu.” [Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan bulan, maka hendaknya berpuasa] [Q.s. 2: 185].
Untuk melaksanakan kewajiban ini, kaum Muslim pun berbondong-bondong mencari hilal. Negara, pada saat yang sama, akan menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk terlaksananya kewajiban ini. Setelah terbukti yang melihat, diambil sumpahnya, dan dinyatakan sah, maka khalifah akan mengumumkan hasil itsbat tersebut ke seluruh dunia.
  1. Wihdatu al-Mathla’ wa Ta’adduduh [Kesatuan dan Multi Mathla’]: Mathla’ [tempat terbitnya bulan] yang menjadi patokan hilal ada perbedaan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan, satu untuk seluruh dunia, dan ada yang mengatakan boleh lebih dari satu. Pendapat yang pertama, adalah pendapat jumhur madzhab. Sedangkan pendapat yang kedua adalah pendapat Imam Syafi’i.
Seiring dengan perkembangan sains dan teknologi, pendapat yang pertamalah yang lebih kuat. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam dan seluruh dunia, maka khalifah pun akan menetapkan satu mathla’ untuk seluruh dunia.
  1. SahurSahur hukumnya sunah. Disunahkan makan sahur, sebagaimana hadits Nabi, “Tasahharu fainna fi as-sahuri barakah.” [Sahurlah, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan] [HR Muttafaq ‘Alaih]. Juga disunahkan untuk mengakhirkan sahur, menjelang Fajar.
  2. Tarawih: Shalat Tarawih, juga disebut Qiyam Ramadhan. Hukumnya sunah, sebagimana disebutkan dalam hadits Nabi, “Man qama ramadhan imanan wahtisaban ghufira lahu ma taqaddama min dzanbihi.” [Siapa saja yang mendirikan shalat di malam bulan Ramadhan dengan keimanan dan ikhlas untuk-Nya, maka dosanya telah lalu akan diampuni] [HR Bukhari]. Selain itu, juga sunah fi’liyyah Nabi SAW dan Ijma’ Sahabat.
  3. Shaum: Puasa, atau menahan diri dari segala perkara yang bisa membatalkan puasa di siang bulan Ramadhan, hukumnya wajib. Dasarnya firman Allah SWT, “Ya ayyuha al-ladzina amanu kutiba ‘alaikum as-shiyam..” [Wahai orang-orang yang beriman, telah ditetapkan untuk kalian kewajiban berpuasa] [QS 2: 183]. Kewajiban ini berlaku bagi kaum Muslim, pria-wanita, baligh, berakal dan mampu.
Bagi yang sedang bepergian atau sakit ada rukhshah [dispensasi]. Mereka boleh tidak berpuasa, dengan kewajiban untuk mengganti puasanya pada waktu yang lain. Allah berfirman, “Wa man kana maridhan au ‘ala safarin fa’iddatun min ayyamin ukhar.” [Siapa saja yang sakit atau bepergian, maka baginya kewajiban mengganti di hari-hari lain] [Q.s. 2: 185].
  1. Qira’ah al-Qur’an: Membaca al-Qur’an, menghayati makna dan mengamalkannya hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap kaum Muslim. Kewajiban ini tidak hanya berlaku di bulan Ramadhan, tetapi juga di luar bulan suci Ramadhan. Namun, jika kewajiban ini dilakukan di bulan Ramadhan, maka pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
  2. Sedekah: Sedekah hukumnya sunah, baik di luar maupun di bulan Ramadhan. Hanya saja, jika sedekah ini dilakukan di bulan Ramadhan, pahalanya berbeda. Karena, nilai kesunahannya dinaikkan menjadi setaraf dengan fardhu. Sebagaimana sabda Nabi, “Man adda khashlatan min al-khairi, kana kaman adda faridhatan fima siwahu.” [Siapa saja yang menunaikan satu kebaikan, sama dengan menunaikan satu kefardhuan di luar Ramadhan] [HR Ibn Huzaimah].
Ini tidak hanya berlaku untuk sedekah saja, tetapi juga berlaku untuk perkara sunah yang lain. Shalat, menolong orang atau pun yang lain.
  1. Lahwu wa Laghwu: Main-main dan melakukan hal yang sia-sia, seperti mengisi waktu puasa dengan bermain, menghabiskan waktu di depan televisi, gadget, dan segala sarana yang bisa melalaikan termasuk perkara yang dilarang. Begitu juga ucapan, obrolan dan tindakan yang sia-sia harus ditinggalkan sejauh-jauhnya di bulan Ramadhan. Dalam hal ini, ‘Umar bin al-Khatthab berkata, “Laisa as-shiyamu min at-tha’am, wa as-syarab wahdah, wa lakin min al-kadzib, wa al-bathil, wa al-laghwi wa al-halaf.” [Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum saja, tetapi juga menahan diri dari dusta, perkara batil, sia-sia dan sumpah serapah] [al-Majmu’, Juz VI/409].
  2. Dakwah dan Jihad: Baik dakwah maupun jihad, sama-sama hukumnya wajib. Kewajiban ini harus dilakukan kapan pun dan di mana pun. Namun, jika dilakukan di bulan Ramadhan, dengan tingginya faktor ketaatan dan kedekatan pelakunya dengan Allah SWT, maka tingkat keberhasilannya akan tinggi. Karena itu, Nabi SAW dan para sahabat, juga khalifah dan penguasa kaum Muslim setelah mereka, banyak menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan kedua kewajiban tersebut. [Lihat, Siyasah Syar’iyyah].
  3. Umrah: Meski Nabi SAW sendiri tidak pernah melakukan umrah di bulan Ramadhan, namun Nabi SAW pernah bersabda, “Umratun fi Ramadhan ta’dilu hajjatan.” [Umrah di bulan Ramadhan setara nilainya dengan haji] [HR Ahmad dan Ibn Majah]. Hadits ini cukup menjadi dalil, bahwa melaksanakan umrah di bulan Ramadhan hukumnya sunah, dan pahalanya sama dengan ibadah haji.
  4. Dakwah li Isti’naf al-Hayat al-Islamiyyah: Seluruh hukum di atas hanya akan bisa diwujudkan dengan sempurna, ketika dilaksanakan dalam suasana kehidupan Islam. Maka, menghidupkan kembali kehidupan Islam hukumnya wajib. Bahkan, karena ini menjadi pangkal kembalinya seluruh pelaksanaan hukum Islam, maka kewajiban untuk mengembalikan kehidupan Islam merupakan mahkota kewajiban [taju al-furudh].
Mahkota kewajiban ini tidak mungkin bisa diwujudkan, kecuali dengan adanya Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj Nubuwwah. Karena itu, berjuang untuk menegakkan khilafah juga merupakan mahkota kewajiban [taju al-furudh]. Kewajiban ini sangat besar nilainya, jika dilaksanakan di bulan Ramadhan. Di samping itu, tingkat keberhasilannya juga lebih tinggi, karena tingkat ketaatan dan kedetakan para pejuangnya dengan Allah SWT. [] HAR