Monday, October 5, 2015


1. Sering sekali kita mendengarkan orang berkomentar | ‘Perbaiki dulu diri Anda sendiri, keluarga Anda, masyarakat Anda‘ | ‘Niscaya Negara akan aman sejahtera

2. Saya juga pernah diskusi dengan seseorang yang mengatakan | Itu adalah percakapan seorang ulama

3. Tulisan ini bukan bentuk ketidak-ta’dziman saya terhadap ulama | apalagi mendeskritkan pendapatnya

4. Ini hanya sebuah kritik karena Ulama juga tidak ma’shum | Ia bisa salah | Bahkan bisa berdosa jika melanggar Syariat | Jadi perkataan ulama juga masih bisa keliru | Bahkan ada juga yang terjerumus dan menyandang predikat Ulama Su’ | Naudzubillah min dzalik

5. Mereka, Ulama Su’ layaknya penghianat di Medan Pertempuran | Karena dengan paham kotornya bisa merusak Aqidah umat | Bahkan menyesatkan Umat dari jalan Allah | Tsumma Naudzubillah

6. Oke, kita kembali ke pendapat ‘Perbaiki dulu diri Anda sendiri, keluarga Anda, masyarakat Anda‘ ‘Niscaya Negara akan aman sejahtera

7. Ungakapan itu sering sekali didengung-dengungkan dalam setiap ceramah | Termasuk nasehat-nashat dan khutbah Jumat

8. Kesalahan dari ungkapan ini adalah | Menilai masyarakat sebagai kumpulan dari individu-individu | Hidup bersama | dan menempati suatu tempat

9. Dan itu definisi yang lahir dari banyaknya pemahaman yang tersebar luas

10. Definisi itu pula yang disuguhkan di sekolah-sekolah | Pada mata pelajaran IPS atau Sosial

11. Dimana dalam buku Sosial itu juga dikatakan | Manusia berasal dari kera

12. Bisa lihat sebagian penyesatan pemahaman yang diajarkan di sekolah pada postingan saya berjudul ‘LIAR’

13. Dari definisi itu | Melahirkan ungkapan bahwa jika ingin menyadarkan umat/masyarakat maka perbaiki dulu Individunya | Perbaiki dului Akhlaknya

14. Menurut kitab at-Takatul Hizbiy | Kitab yang dikaji di Hizbut Tahrir | Karangan mujtahid mutlaq, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani | Masyarakat adalah suatu kesatuan yang terdiri dari manusia, pemikiran, perasaan dan peraturan | Halaman 27 terjemah (bahasa Indonesia)

15. Dari definis tersebut maka dapat disimpulkan | Jika ingin merubah masyarakat maka bukan dari individunya saja | Tetapi juga dari pemikiran, perasaan dan peraturan (Negara)

16. Maka saya pernah mengatakan kepada teman diskusi saya waktu kuliah yang mengatakan | Jika kita baik, maka masyarakat akan baik, Negara juga akan baik | Saya katakan, maaf itu seperti mimpi di siang bolong | Kerena sudah sunnatullah ada baik ada buruk, ada surga dan neraka | Maka tidak bisa semua manusia akan menjadi baik atau seluruh Negara akan menjadi baik jika kita sudah baik | Saya orang baik, tidak mencuri, tidak berbuat dzolim, tapi teman satu kos saya tetap tidak sholat padahal sudah diingatkan

17. Dari sini dapat disimpulkan bahwa | Pribadi saya dan teman kos yang baik tidak cukup untuk merubah teman kos lainnya agar menjadi baik

18. Lalu? | Jika ingin membangkitkan umat Islam | Menyadarkannya kembali ke Islam | Apalagi untuk menerapkan Syariat Islam ditengah-tengah masyarakat | Akhlak saja tidak cukup

19. Disini pendapat yang mengatakan | Jika Akhlak individu baik, maka masyarakat akan baik dan Negara akan baik lagi sejahtera | Adalah pendapat keliru bahkan gagal

20. Kenapa? | Akhlak memang bagus untuk individu | Tapi jalan kebangkitan bukan lahir dari Akhlak semata 

21. Artinya, Akhlak memang perlu dijelaskan dan didakwahkan kepada masyarakat | Tapi kita harus sadar bahwa jalan kebangkitan tidak akan lahir dari memperbaiki Akhlak individu-individu

22. Bagaimana dengan ayat ini | Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar mempunyai akhlak yang agung |(TQS. al-Qalam [68]:4)

23. Ayat itu berkaitan dengan Akhlak pribadi Rosulullah | Hanya gambaran pribadi Rosulullah | Bukan sifat bagi masyarakat | Lihat penjelasan ayat ini di bawah point terakhir

24. Begitu juga pemahaman terhadap dua hadits yang sering digunakan | Sesungguhnya Allah mengutusku untuk menyempurnakan akhlak yang mulia | Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia

25. Dua hadits itu juga merupakan pembahasan tentang Akhlak atau pribadi Rosulullah | Bukan dari sifat masyarakat

26. Ada juga yang menyadarkan pemahaman atau definisi perubahana masyarakat melalu Akhlak yang lahir dari sebuah syair yang berbunyi | Sesungguhnya bangsa-bangsa itu ditentukan oleh akhlaknya | Jika mereka telah kehilangan akhlaknya maka merekapun akan sirna

27. Padahal umat atau bangsa-bangsa tidak lahir atau tegak karena akhlak, namun karena akidah yang dianutnya, pemi-kiran yang diembannya, dan peraturan yang diberlakukannya

28. Maka | Kehancuran masyarakat tidak lain adalah akibat dari rusaknya pemikiran, perasaan, dan peraturannya, bukan dari kerusakan (akhlak) manusia-manusianya. 

29. Untuk mem-perbaikinya tidak lain hanya dengan memperbaiki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang ada

30. Itulah yang dikaji Hizbut Tahrir | Sehingga Hizbut Tahrir bukan tidak peduli dengan Akhlak | Tapi melalu definisi yang benar tentang masyarakat itulah Hizbut Tahrir berjuang membangkitkan Umat Islam

31. Lalu apakah Hizbut Tahrir tidak mempelajari Akhlak? | Ada banyak kitab yang akan dikaji di Hizbut Tahrir untuk merubah pemikiran dan perasaan seseorang sehingga akhlak mulia akan muncul

32. Saya punya teman mantan ketua anak Punk | Hidup di jalan | Membawahi puluhan anggota | Siap berbuat anarkis hanya sekali komando | Setelah ia tersentuh dakwah Hizbut Tahrir | Dia berpakaian bersih, rapi dan melepaskan segala atribut dan kebiasaan Punk-nya | Sholat, senyum, ramah kepada setiap orang | Mencari rizqi juga dari jalan yang halal | Akhlaknya baik sebagai muslim karena lemah lembut sesama tapi keras kepada Kafir Harby | Bahkan melihat fotonya waktu dulu saja ia merasa malu | Dia bertanya kepada saya | ‘lihat foto ini’ | Saya balas | ‘Untuk apa foto seperti itu masih disimpan?’ | ‘Apakah ada kebaikan darinya?’ | ‘Buang dan bakarlah foto itu’ | ‘Kasihan anak perempuan antum yang masih kecil jika melihat ayahnya yang dulu seperti itu’ | ‘Berikan pendidikan yang baik dan buatlah anak antum bangga’ | Ini percakapan waktu saya belum menikah | Jika ada kebaikan kenapa tidak disampaikan?

33. Itu hanya contoh bahwa dakwah Hizbut Tahrir juga bisa merubah individu untuk terus berbuat baik dan berakhlakul karimah

34. Jadi, kesimpulannya | Kebangkitan umat Islam apalagi jika yang dimaksud kebangkitan adalah kemenangan Umat Islam atas umat-umat yang lain | Bukan lahir dari perbaikan akhlak individu-individu | Tetapi juga pemikiran, perasaan dan aturan

35. Maka pendapatnya seharusnya adalah atau paling tidak menurut saya adalah | Jika Negara ini baik (menerapkan Syariat Islam) maka masyarakat akan baik dan tentu individu juga akan baik karena setiap tindakan pelanggaran seperti tidak sholat akan dikenai sanksi tegas hingga setiap individu sholat, amanah, jujur, berkata sopan dan berakhlak baik lainnya

#YukNgaji di Hizbut Tahrir untuk berjuang bersama membangkitkan Umat Islam dengan tegaknya Khilafah

.
.
.
.
Tafsir surat al-Qalam [68] ayat

Firman Allah: wa innaka la ‘alaa khuluqin ‘adhiim (“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”) 

al-‘Aufi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: “Sesungguhnya engkau benar-benar berada dalam agama yang agung, yakni Islam.”

Demikian juga yang dikatakan oleh Mujahid, Abu Malik, as-Suddi, dan ar-Rabi’ bin Anas. 

Demikian halnya yang dikatakan oleh adh-Dhahhak dan Ibnu Zaid. ‘Athiyah mengatakan: “Engkau benar-benar berada di dalam etika yang agung.” 

Ma’mar menceritakan dari Qatadah, ‘Aisyah pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. maka ia menjawab: “Akhlak beliau adalah al-Qur’an.” 

Demikianlah hadits ringkas dari hadits yang cukup panjang. Dan itu berarti bahwa Nabi saw. menjadi percontohan al-Qur’an, baik dalam hal perintah, larangan, sebagai karakter sekaligus perangai beliau. 

Beliau berperangaikan al-Qur’an dan meninggalkan perangai yang beliau bawa sejak lahir. Apa pun yang diperintahkan al-Qur’an, maka beliau pasti akan mengerjakannya, dan apapun yang dilarangnya beliau pun pasti menghindarinya.

Dan itu disertai pula dengan apa yang diberikan Allah kepada beliau berupa akhlak yang sangat agung, yaitu rasa malu, pemurah, pemberani, pemberi maaf lagi sabar, serta semua akhlak mulia, sebagaimana yang ditegaskan di dalam kitab ash-shahihain dari Anas, dia berkata: “Aku pernah melayani Rasulullah saw. selama sepuluh tahun, selama itu pula beliau tidak pernah mengatakan: ‘Ah’, sama sekali kepadaku. Dan tidak juga beliau mengomentari sesuatu yang aku kerjakan dengan mengatakan: ‘Mengapa engkau mengerjakan itu?’ dan juga tentang sesuatu yang belum aku kerjakan, dengan mengatakan: ‘Mengapa engkau tidak mengerjakannya?’ Rasulullah saw. adalah orang yang paling baik akhlaknya. Beliau tidak pernah memakai kain bulu yang ditenun dan sutera. Tidak ada yang lebih lembut dari telapak tangan Rasulullah saw. Dan aku tidak pernah mencium bau harum dan wangi-wangian yang lebih wangi dari keringat Rasulullah saw.

Thursday, September 17, 2015



Pendahuluan

Islam adalah agama sempurna. Kesempurnaannya sebagai sebuah sIstem hidup dan sistem hukum meliputi segala perkara yang dihadapi oleh umat maanusia. Firman Allah Swt:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu..” (TQS. An-Nahl [16]: 89)

Ini berarti, perkara apapun ada hukumnya, dan problematika apa saja, atau apapun tantangan yang dihadapi kaum Muslim, akan dapat dipecahkan dan dijawab oleh Dinul Islam.

Keharusan mengikuti syariat Islam, terutama jejak langkah yang pernah ditempuh oleh Rasulullah saw, telah ditegaskan oleh firman Allah Swt:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي
“Katakanlah, ‘Inilah jalan (dakwah)-ku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada (agama) Allah dengan hujjah (bukti) yang nyata..” (TQS. Yusuf [12]: 108)
Ayat ini menunjukkan bahwa jalan Rasulullah saw telah benar-benar tegas dan nyata. Masalahnya tinggal, apakah kita hendak mengikuti jalan beliau saw atau tidak.

Oleh karena itu, sumber sekaligus tolok ukur untuk menentukan jalan yang ditempuh guna membangkitkan umat, menyadarkan umat, mendidik umat, menerapkan sistem hukum Islam secara total, dan membangun Daulah Islamiyah adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Langkah-langkah Rasulullah saw merupakan penerapan dan penjelasan yang bersifat ‘amaliy atas metoda yang harus ditempuh. Selain metoda yang dijalankan oleh Rasulullah saw adalah metoda batil dan tertolak. Tidak layak dijadikan tolok ukur dan dapat dipastikan hanya bermuara pada kegagalan.

Siapapun yang mengelaborasi sirah Rasul saw saat berjuang menegakkan Islam hingga berhasil di Madinah akan menemukan tiga karakter dakwah Islam yang wajib diikuti. Ketiga karakter tersebut adalah pemikiran (fikriyah), politis (siyâsiyah) dan tanpa kekerasan (lâ mâaddiyah). Rasulullah saw tidak menggunakan kekerasan apapun sejak diutus sebagai Rasul di Makkah hingga mendapatkkan kekuasaan di Madinah. Beliau saw membatasi diri pada pergolakan pemikiran (shirâ’ul fikriy) dan perjuangan politik (kifâh siyâsiy).

Membangun Masyarakat Islam Tanpa Kekerasan

Sebagian kaum Muslim menganggap bahwa metoda untuk melakukan perubahan masyarakat dengan jalan membangun Daulah Islamiyah yang akan menerapkan sistem syariat Islam secara total, adalah dengan jalan kekerasan (fisik). Salah satu argumentasi yang dilontarkan adalah hadits dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’I yang berkata :

سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ يَقُوْلُ:… وَشِراَرُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغَضُوْنَهُمْ وَيُبْغَضُوْنَكُمْ، قاَلَ: قُلْناَ ياَرَسُوْلَ اللهِ: أَفَلاَ نُناَبِذُهُمْ عِنْدَ ذلِكَ؟ قاَلَ: لاَ، ماَ أَقاَمُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ

“Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:…Sebaliknya, seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan merekapun membenci kalian…’ Kami bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah kami harus mengangkat senjata (pedang) ketika hal itu terjadi?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, selama mereka menegakkan shalat.” (HR. Muslim).

Yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah menerapkan sistem hukum Islam. Menunjuk argumentasi ini, mereka berpandang­an bahwa tatkala seorang penguasa sudah tidak lagi peduli dengan penerapan sistem hukum Islam, malah diterapkan sistem hukum kufur –yang bertentangan dengan Islam-, maka dibolehkan mengangkat senjata (pedang) menghadapi penguasa tersebut.

Bila kita cermati, tahqiqul manath (fakta obyektif diterapkannya dalil tersebut) hadits diatas menyoroti penguasa (Khalifah) yang ada di dalam Dar al-Islam (Daulah Islamiyah), yang dibai’at sesuai dengan bai’at syar’iy. Daulah Islamiyah sendiri adalah institusi negara dan kepemimpinan umum kaum Muslim sedunia yang diperintah berdasarkan sistem hukum Islam, dan keamanannya berada sepenuhnya di tangan kaum Muslim. 

Apabila penguasa (Khalifah) melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum Allah dengan jalan mengabaikannya, atau malah memerintah kaum Muslim dengan hukum-hukum kufur, maka kaum Muslim dibolehkan untuk memeranginya (melakukan perubahan secara fisik). Pada kondisi semacam inilah hadits diatas diterapkan. Yaitu di dalam format Daulah Islamiyah yang sebelumnya telah menerapkan sistem hukum Islam, kemudian terjadi penyelewengan hukum-hukum Islam. Ini adalah tahqiqul manath dari hadits tersebut diatas.

Hal tersebut tidak berlaku di Dar al-Kufr, yaitu negara yang tidak menerapkan secara total syariat Islam sekalipun penduduknya muslim, dan/atau keamanannya tidak berada di tangan kaum Muslim. Penguasa di Dar al-Islam (Khalifah) tentu amat berbeda realitasnya dengan penguasa yang ada di Dar al-kufr. Para penguasa –meskipun mereka itu Muslim- yang ada saat ini adalah orang-orang yang tidak menjalankan sama sekali sistem hukum Islam, bahkan berpijak pada sistem hukum kufur. 

Mereka bukanlah Imam atau Khalifah bagi seluruh kaum Muslim sedunia. Bahkan mereka umumnya menolak institusi Khilafah atau Daulah Islamiyah. Keadaan semacam itu serupa dengan kondisi kota Makkah ketika Rasulullah saw dan para sahabatnya menjalankan dakwah, mendidik masyarakat, dan berupaya untuk menegakkan Daulah Islamiyah. Rasulullah saw saat itu hidup di Makkah yang merupakan Dar al-Kufur. Dan waktu itu Rasulullah saw bersama sahabatnya tidak menggunakan kekerasan/fisik dalam perjuangan mewujudkan syariat Islam di tengah-tengah kehidupan.

Tidak ada satu peristiwapun selama Rasulullah saw menjalankan aktivitas dakwahnya di kota Makkah yang dapat dijadikan argumentasi untuk membolehkan penggunaan metoda fisik/kekerasan dalam menerapkan syariat Islam melalui terbentuknya Daulah Islamiyah. Memang, dalam menghadapi tindakan keras orang-orang Quraisy, sempat muncul keinginan para sahabat untuk menggunakan kekerasan/senjata. Mereka memohon kepada Rasulullah saw. agar mengizinkan hal itu. Tapi Rasulullah saw. mencegah keinginan mereka seraya bersabda (lihat Ahmad Mahmud, Dakwah Islam, terj. 121):

«إِنِّيْ أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ، فَلاَ تُقَاتِلُوا الْقَوْمَ»

“Aku diperintahkan untuk menjadi seorang pemaaf. Oleh karena itu, jangan memerangi kaum itu” (HR. Ibnu Abi Hatim, An Nasai, dan Al Hakim).
Bahkan ketika Rasulullah saw. telah mendapatkan baiat dari orang-orang Anshar di Aqobah dan mereka meminta izin kepada rasul untuk memerangi orang-orang Quraisy di Mina, beliau saw. menjawab: “‘Kami belum diperintahkan untuk (aktivitas) itu, maka kembalilah kalian ke hewan-hewan tunggangan kalian. Dikatakan, ‘Maka, kamipun kembali ke peraduan kami, lalu tidur hingga tiba waktu subuh.” (Sirah Ibnu Hisyam bi Syarhi al-Wazir al-Maghribi, jilid I/305)

Setelah beliau dan kaum Muslim hijrah ke kota Madinah, dan mendirikan peradaban baru disana, sekaligus membangun Daulah Islamiyah, Allah Swt mengizinkan dan memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan berbagai aktivitas fisik (militer) untuk melawan kekuatan kufur maupun untuk membuka daerah-daerah kufur agar tunduk di bawah kekuasaan Daulah Islamiyah (Darul Islam). Firman Allah Swt:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.” (TQS. Al-Hajj [22]: 39)
Ayat ini diturunkan selepas beliau berhijrah ke Madinah dan menjadi kepala negara di sana, lalu beliau segera setelah itu mempersiapkan dan membangun kekuatan militer.

Disamping itu, realitas menunjukan bahwa perubahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dilakukan dengan jalan menghancurkan sarana ataupun simbol-simbol kekufuran, kemaksiyatan dan kejahiliyahan secara fisik. Sebab, pemahaman, pemikiran, dan ideologi yang nyata-nyata sesat dan kufur, yang ada di dalam benak sebagian besar masyarakat tidak dapat dihancurkan dengan kekuatan fisik, melainkan dengan mengubah pemikiran, perasaan dan keyakinan masyarakat dengan Islam hingga terwujudlah kehendak masyarakat untuk mengubah sistem hidup bobrok yang tengah berlangsung digantikan dengan syariat Islam. Bila rakyat telah menghendakinya, dan opini umum untuk menerapkan syariat Islam telah terbentuk niscaya tidak ada yang dapat menghalanginya.

Dengan demikian, sebuah jamaah, partai politik Islam, harakah, dan sejenisnya tidak dibenarkan melakukan aktivitas fisik (kekerasan/militer) dalam upayanya untuk menegakkan Daulah Islamiyah yang akan menerapkan secara total seluruh sistem hukum Islam. Sebab, Rasulullah saw tidak mencontohkan hal tersebut.

Transformasi Masyarakat Lewat Pemikiran Islam

Pemikiran Islam adalah setiap pemikiran yang digali dari Islam. Pemikiran Islam mencakup pemikiran tentang akidah dan pemikiran tentang syariat (sistem hukum). Perubahan pemikiran dengan Islam berarti mengubah akidah masyarakat menjadi akidah Islam, dan aturannya menjadi aturan Islam.

Sejak diutus, Rasulullah saw melakukan perubahan pemikiran dalam diri bangsa Arab saat itu. Pemikiran Lâ ilâha illallâh yang beliau saw tanamkan mengubah mereka yang sebelumnya menyembah patung beralih pada penyembahan kepada Allah Swt semata. Rasulullah telah mengubah pandangan mereka tentang kehidupan, dari cara pandang yang dangkal menuju cara pandang yang mendalam lagi jernih yang merupakan cerminan dari akidah Islam. Pandangan mereka tidak sebatas dunia, melainkan justru menembus negeri akhirat. Rasulullah saw mengubah pemikiran masyarakat bahwa Allah Swt tidaklah menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya.

Ikatan-ikatan kepentingan, kesukuan, dan patriotisme berubah menjadi ikatan ideologis yang memandang semua kaum mukmin bersaudara laksana satu tubuh. Juga, melalui penanaman pemikiran akidah dan syariat Rasulullah berhasil mengubah tolok ukur aktivitas kehidupan masyarakat dari manfaat-egoisme ke tolok ukur halal-haram, dari hawa nafsu ke wahyu. Masyarakat Arab pra Islam yang sebelumnya membangun hubungan kenegaraan di atas kepentingan materi, kepongahan dan ketamakan menjadi tegak di atas asas penyebaran akidah dan syariat Islam dan mengembannya ke seluruh umat manusia.

Begitu pula, pemikiran Islam yang ditanamkan Rasul tentang kehidupan setelah dunia telah mengubah persepsi tentang kebahagiaan pada diri umat, dari sekedar pemenuhan syahwat dengan segala kenikmatan dunia beralih kepada mencari ridha Allah Swt. Nampaklah kaum muslim binaan Nabi tidak takut akan kematian, dan berharap syahid di jalan Allah Swt.

Sebab, mereka memahami bahwa dunia ini hanyalah jalan menuju akhirat. Demikianlah, lewat pemikiran Islam baik berupa akidah maupun syariah, Rasullah saw berhasil membentuk pemahaman, tolok ukur dan keyakinan masyarakat ketika itu menjadi Islam hingga terwujudnya Daulah Islamiyah di Madinah.

Selain itu, banyak sekali nash-nash Al Quran maupun perbuatan Nabi yang menunjukkan adanya pergolakan pemikiran (shirâ’ul fikriy) untuk menentang ideologi, peraturan dan ide kufur. Juga, beliau menentang akidah yang rusak, ide-ide yang keliru dan pemahaman yang rancu. Beliau melakukannya dengan cara menjelaskan kepalsuan, kesalahan dan pertentangannya dengan Islam untuk memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide tersebut, serta dari pengaruh dan dampak buruknya. Diantaranya, Rasulullah saw menyampaikan firman Allah Swt:

إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَأَنْتُمْ لَهَا وَارِدُونَ

Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah adalah umpan neraka jahannam (TQS. Al Anbiya[21]:98).

Terhadap orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan, Al Quran mengancamnya dengan menyatakan:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ% الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ% وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apapbila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (TQS. Al Muthaffifin[83]:1 – 3).

Demikianlah, Rasulullah saw mencontohkan senantiasa menanamkan pemikiran Islam dan melakukan pergolakan pemikiran terhadap perkara-perkara yang bertentangan dengan Islam. Hizbut Tahrir –sebagai wujud ketundukan kepada Rasulullah saw– memandang wajib melakukan perubahan masyarakat lewat pemikiran Islam yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan pengajian-pengajian di masjid, ceramah umum, dialog, diskusi publik, atau kajian di tempat pertemuan lain. Begitu pula dilakukan dengan menggunakan sarana media massa, buku, booklet, dan sebagainya.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran umum di tengah masyarakat agar dapat berinteraksi dengan umat sekaligus menyatukannya dengan Islam. Melalui perubahan pemikiran tidak islami menjadi pemikiran Islam diharapkan terjadi perubahan masyarakat yang rusak di negeri-negeri kaum muslim sekarang ini menjadi masyarakat Islam. Disamping mengubah perasaan yang tidak islami di tengah anggota masyarakat yang ada menjadi perasaan yang islami sehingga ia akan ridla terhadap apa yang diridlai Allah dan Rasul-Nya, serta akan marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci Allah dan Rasul-Nya.

Hal ini akan mendorong kaum muslim yang telah tercerahkan oleh pemikiran Islam untuk sama-sama mencerahkan dan membangkitkan umat dengan Islam, lalu mengubah hubungan yang tidak islami yang berlaku diantara mereka menjadi hubungan yang didasarkan pada Islam sesuai syariat Islam, dan mengembalikan pelaksanaan syariat Islam serta menyatukan kaum Muslim seluruh dunia dibawah naungan Khilafah Islamiyah.

Transformasi Masyarakat Lewat Aktivitas Politik

Secara umum, politik adalah memelihara urusan umat (As siyâsah hiya ri’âyatu syu`ûnil ummah). Sedangkan politik Islam berarti memelihara dan mengatur urusan masyarakat dengan hukum-hukum Islam dan dipecahkan sesuai dengan syariat Islam. Sirah Rasul saw dan banyak ayat Al Quran menunjukkan bahwa aktivitas dakwah beliau merupakan aktivitas yang bersifat politik. Beliau dalam segenap aktivitasnya senantiasa memperhatikan dan memelihara urusan masyarakat agar sesuai dengan hukum-hukum syara yang diturunkan Allah Swt. Diantara aktivitas politik yang beliau dan sahabatnya lakukan adalah:

1. Mendidik masyarakat dengan tsaqofah Islam supaya mereka dapat menyatu dengan Islam, agar mereka terbebas dari akidah yang rusak, pemikiran yang salah, dan dari pemahaman yang keliru serta pengaruh ide-ide dan pandangan kufur. Setiap berjumpa dengan orang lain, Rasulullah selalu menawarkan Islam kepada mereka. Beliau saw mengirim para sahabat untuk mengajarkan Al Quran kepada orang-orang yang baru memeluk Islam. Beliau mengutus Khabab bin al-Art untuk mengajarkan Al Quran kepada Zainab bin al-Khathab dan Sa’id, suaminya. Begitu pula beliau menetapkan rumah Al Arqam bin Abil Arqam sebagai markas dakwah. Beliau membina mereka. Setiap sahabat pun terus menyebarkan dan membina orang yang menganut Islam. Demikianlah aktivitas pembinaan yang terus dilakukan Rasulullah.

2. Pergolakan pemikiran yang nampak dalam penentangannya terhadap pemikiran dan sistem kufur, pemikiran yang keliru, akidah yang rusak, dan pemahaman yang sesat dengan cara menjelaskan kerusakannya, menunjukkan kekeliruannya serta menjelaskan hukum Islam dalam masalah tersebut. Selain ayat-ayat yang sudah dipaparkan di atas, juga ada ayat-ayat yang menyerang kemusyrikan mereka, seperti firman Allah Swt :

وَجَعَلُوا ِللهِ شُرَكَاءَ الْجِنَّ وَخَلَقَهُمْ وَخَرَقُوا لَهُ بَنِينَ وَبَنَاتٍ بِغَيْرِ عِلْمٍ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يَصِفُونَ“

Mereka (orang-orang musyrik) menjadikan jin itu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah Yang menciptakan jin-jin itu. Mereka berbohong—dengan mengatakan bahwa Allah mempunyai anak laki-laki dan perempuan—tanpa mendasarkannya pada ilmu pengetahuan. Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari sifat-sifat yang mereka nisbatkan. (QS al-An‘âm [6]: 100).
Dalam bidang sosial, Allah Swt. antara lain berfirman:

وَلاَ تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“

Janganlah kalian memaksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran—sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian—dengan tujuan untuk meraih keuntungan duniawi. (QS an-Nûr [24]:33).

Sementara itu, dalam kaitannya dengan masalah ekonomi, Allah Swt. antara lain berfirman:

وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ“

Apa yang kalian berikan berupa riba untuk tujuan menambah harta-kekayaan manusia tidaklah menambah apa pun di sisi Allah”. (QS ar-Rûm [30]: 39).

3. Penentangan terhadap penguasa yang menerapkan hukum kufur dan membongkar makar mereka. Allah SWT menyingkapkan persekongkolan ini kepada Rasulullah saw. dalam firman-Nya:

إِنَّهُ فَكَّرَ وَقَدَّرَ% َقُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَ% ثُمَّ قُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَ% ثُمَّ نَظَرَ% ثُمَّ عَبَسَ وَبَسَرَ% ثُمَّ أَدْبَرَ وَاسْتَكْبَرَ% فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلاَّ سِحْرٌ يُؤْثَرُ% إِنْ هَذَا إِلاَّ قَوْلُ الْبَشَرِ% سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“

Sesungguhnya dia telah memikirkan dan menetapkan. Celakalah dia, bagaimana dia menetapkan? Celakalah dia, bagaimanakah dia menetapkan? Kemudian dia memikirkan, lalu dia bermuka masam dan merengut. Dia lantas berpaling (dari kebenaran) dan menyombongkan diri. Selanjutnya dia berkata, “(Al-Quran) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.”Aku akan memasukkannya ke dalam neraka Saqar. (QS al-Mudatstsir [74]: 18-26).

Para pemimpin Quraisy itu pun satu persatu dilucuti jati diri mereka oleh Al Quran (lihat Ahmad Mahmud, Dakwah Islam, hal 119-120). Tentang Abu Lahab, Allah SWT berfirman:

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ“Binasalah kedua tangan Abi Lahab…” (QS al-Lahab [111]: 1).
Tentang penguasa Bani Makhzum, Walid bin Al Mughirah, Allah SWT berfirman:

ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيدًا% وَجَعَلْتُ لَهُ مَالاً مَمْدُودًا“

Biarkanlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakannya sendirian. Dan Aku jadikan baginya harta benda yang banyak”. (QS Al Muddattsir [74]: 11-12).

Terhadap Abu Jahal, Allah SWT berfirman:

كَلاَّ لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ% نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ“

Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, yaitu ubun-ubun yang mendustakan lagi durhaka” (QS al-’Alaq [96]: 15-16).

Berdasarkan hal ini, dalam konteks kekinian, aktivitas politik yang dilakukan dalam upaya penerapan syariat Islam adalah perjuangan dan berinteraksi dalam lapangan politik untuk membongkar rencana jahat negara-negara besar yang memiliki pengaruh dan dominasi di negeri-negeri muslim untuk membebaskan umat dari belenggu penjajahan dan dominasinya serta mencabut akar-akarnya baik di bidang pemikiran, kebudayaan, politik, maupun militer sekaligus mencabut perundangan mereka dari negeri-negeri kaum muslim. 

Juga, melakukan koreksi terhadap penguasa dengan mengungkap pengkhianatan mereka terhadap umat dan persekongkolan mereka dengan negara-negara kafir, melancarkan kritik dan kontrol kepada mereka. Hizbut Tahrir berupaya melakukan aktivitasnya sesuai dengan contoh Rasulullah saw. Karenanya, dakwah yang dilakukan bersifat pemikiran, politik dan tanpa kekerasan.

Menapaki Kekuasaan Melalui Thalabun Nushrah

Setelah kita memahami bahwasanya perjuangan untuk penerapan sistem hukum Islam –yang dilakukan suatu jamaah/harakah/kutlah dakwah- harus dilakukan secara totalitas dan tanpa melalui cara-cara fisik (kekerasan/militer), muncul pertanyaan, bagaimana caranya untuk sampai ke tingkat kekuasaan atau pemerintahan? Khususnya jika umat dalam keadaan beku dan dikungkung oleh kekuasaan yang menolak syariat Islam. Sebab, penerapan sistem hukum Islam secara total harus berada dalam format institusi negara (kekuasaan), yaitu Daulah Islamiyah.

Rasulullah saw telah memberikan kepada kita seluruh langkah yang memungkinkan untuk mencapai jenjang kekuasaan/pemerintahan. Langkah-langkah Rasulullah saw yang demikian intens dan dilakukan secara terus menerus hingga memperoleh keberhasilan, menunjukkan bahwa apa yang dijalani oleh beliau merupakan metoda (manhaj/thariqah), bukan sekedar cara (uslub). Dan setiap orang yang bergerak dalam aktivitas dakwah, yang menghendaki pada upaya penerapan sistem hukum Islam secara total melalui format Daulah Islamiyah, wajib memahami dan mengambil langkah-langkah Rasulullah saw ini. Metoda ini disebut dengan thalabun nushrah (seruan untuk memperoleh pertolongan/perlindungan).

Thalabun nushrah dilakukan Rasulullah saw. setelah gangguan terhadap beliau semakin keras, yaitu setelah wafatnya paman beliau saw. Abu Thalib. Beliau pergi ke kota Thaif untuk meminta pertolongan dan perlindungan dari Bani Tsaqif, dengan harapan mereka mau menerima seruan beliau. Ketika sampai di kota Thaif, beliau menemui sekelompok pemimpin dan orang-orang terkemuka dari Bani Tsaqif. 

Beliau mengajak mereka (untuk beriman) kepada Allah. Beliau juga menyatakan maksud kedatangannya untuk meminta perlindungan dan pembelaan mereka kepada Islam, agar mereka berdiri di pihak beliau dalam menghadapi siapapun dari kaumnya yang menentang beliau. Namun mereka menolak. Sekembali beliau ke kota Makkah -di saat-saat musim haji- beliau menemui kabilah-kabilah Arab yang hadir di kota Makkah. Beliau mengajak mereka untuk beriman kepada Allah dan menyampaikan kepada mereka bahwa beliau adalah Nabi yang diutus untuk mereka. Beliau meminta mereka untuk membenarkan sekaligus melindung beliau.

Fenomena ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw menempuh manhaj baru yang belum pernah beliau lakukan sebelumnya. Beliau mengkhususkan dakwah untuk mendapatkan perlindungan dari kelompok-kelompok yang memiliki kemampuan untuk memberikan perlindungan. Dengan kata lain beliau menambahkan aktivitas dakwah pada Islam, dengan dakwah untuk mendapatkan perlin­dungan terhadap dakwah Islam. Fokus dakwahnya ditujukan pada kelompok-kelompok yang kuat guna mendapatkan perlindungan. Beliau terus berusaha mewujudkan perlindungan untuk dakwahnya, sejak beliau kembali dari kota Thaif sampai perlindungan tersebut diperolehnya dari penduduk kota Madinah.

Aktivitas untuk memperoleh perlindungan bagi dakwahnya ini merupakan rangkaian dari hukum-hukum syara yang menyangkut tata cara menyampaikan dakwah agar memperoleh perlindungan dari ancaman musuh-musuhnya. Sekaligus merupakan penjelasan mengenai tata cara mendirikan Daulah Islamiyah.Dari penelaahan terhadap sirah ketika beliau memulai manhaj baru ini didapatkan hal-hal sebagai berikut:

1. Rasulullah saw tidak mencari pelindung/pertolongan kecuali setelah gangguan kepada beliau semakin keras, yaitu setelah paman beliau Abu Thalib meninggal. Rasulullah saw. pernah bersabda: “Orang-orang Quraisy tidak pernah melakukan apa yang aku benci sampai Abu Thalib meninggal” (Sirah Ibnu Hisyam bi Syarhi al-Wazir al-Maghribi, jilid I/282). Kerasnya gangguan itulah yang mendorong beliau untuk mencari jamaah/ kelompok yang mau masuk Islam dan melindungi dakwah.

2. Orang-orang kafir Makkah yang sebelumnya bersikap keras terhadap dakwah Rasulullah mengajak kepada Islam, bersikap lebih keras lagi ketika mengetahui Rasulullah memulai dakwah kepada jamaah/kelompok untuk melindungi dakwah beliau. Ibnu Hisyam berkata, Kemudian Rasulullah kembali ke Mekah. Sedangkan kaumnya menjadi lebih keras pada beliau dalam menentang dan meninggalkan agama beliau (ibidem, jilid I/285).

3. Para sahabat beliau berjumlah sedikit dan merupakan orang-orang yang lemah, sehingga mereka tidak mampu melindungi dakwah. Berkata Ibnu Hisyam, Kecuali sedikit (orang) yang lemah dari orang-orang yang beriman kepadanya (ibidem, jilid I/285). Mereka adalah orang-orang lemah dan tidak ada di antara mereka jamaah/kelompok yang mampu melindungi dakwah. Sekalipun ada diantara mereka pribadi-pribadi yang kuat secara individual, seperti Hamzah dan Umar.

4. Rasulullah saw mencari pertolongan (thalabun nushrah) kepada jamaah/kelompok yang kuat dan memiliki kemampuan untuk melindungi dakwah, bukan kepada individu, bukan pula pada jamaah/kelompok yang lemah. Kalaupun beliau meminta pertolongan/perlindungan kepada indivi­du-individu, individu tersebut dianggap representasi dari jamaah/kelompok. Beliau meminta pertolongan pada Bani Tsaqif, karena Bani Tsaqif adalah kabilah yang kuat. Disamping itu beliau juga meminta pertolongan kepada sekelom­pok orang dari kabilah Kilab, yang juga merupakan jamaah/kelompok yang kuat. 

Demikian pula dengan kepada bani Hanifah.Beliau juga minta pertolongan pada Suwaid bin Shamit, yang merupakan tokoh terhormat dari kaumnya. Ibnu Hisyam berkata, Rasulullah berada di tempat-tempat istirahat para kabilah Arab (pada musim haji) kemudian beliau bersabda, Hai Bani Fulan Aku ini adalah Rasul Allah (yang diutus) kepada kalian…(ibidem, jilid I/285) dan seterusnya. Dan Ibnu Hisyam berkata lagi, Itulah yang dilakukan Rasulullah saw setiapkali menemui orang-orang (para kabilah arab). 

Ketika orang-orang berkumpul di saat musim haji, beliau mendatangi dan menyeru mereka untuk beriman kepada Allah dan kepada Islam, serta menawarkan diri beliau (untuk dilindungi) pada mereka dan menjelaskan (pada mereka) hal-hal yang beliau bawa dari Allah, berupa petunjuk dan rahmat. Dan apabila beliau mendengar seorang ternama dan terhormat datang ke Mekah, pasti beliau mendatanginya dan menyerunya kepada Allah, dan menawarkan Islam kepada mereka. Semua ini menunjukkan bahwa thalabun nushrah hanya diminta pada jamaah/kelompok yang kuat.

5. Bahwa Rasulullah saw meminta kepada jamaah/ kelompok yang kuat itu dua perkara secara bersamaan, yaitu pertama masuk Islam dan berpegang teguh padanya; kedua melindungi dakwah dan menolongnya. Ibnu Hisyam berkata, Rasulullah berada di tempat istirahat kabilah-kabilah Arab dan beliau bersabda pada mereka;

'Hai Bani Fulan sesungguhnya aku ini adalah Rasul Allah pada kalian, yang memerintahkan kalian agar kalian menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan meninggalkan apa yang kalian sembah selain Dia. Yaitu, beragam sembahan ini. Hendaklah kalian beriman kepadaku, membenarkan aku, dan melindungi aku sehingga aku (mampu) menyampaikan dari Allah apa-apa yang aku diutus dengannya (ibidem, jilid I/285).

Maka merupakan suatu keharusan untuk aktivitas thalabun nushrah dan mencari perlindungan terhadap dakwah memenuhi dua syarat, yaitu:

1. Hendaknya thalabun nushrah diminta dari sebuah jamaah, baik diminta dari jamaahnya secara langsung atau dari individu yang merupakan representasi dari jamaah tersebut.

2. Hendaknya jamaah/kelompok tersebut diduga kuat memiliki kemampuan untuk menolong dan melindungi dakwah.

Dalam kesempatan lain sepulangnya dari Thaif, Rasulullah saw menawarkan dirinya pada sekelompok orang dari kabilah Kilab yang disebut sebagai Bani Abdillah. Orang-orang ini dianggap sebagai kelompok kuat dalam sebuah negara. Ibnu Hisyam berkata dari nabi saw, Bahwa beliau mendatangi kabilah Kilab ditempat-tempat istirahat mereka, yang dikenal sebagai Bani Abdillah. Kemudian Rasulullah menyeru mereka agar beriman kepada Allah Swt dan menawarkan diri beliau pada mereka. Bahkan sampai berkata pada mereka, Ya Bani Abdillah, sesungguhnya Allah azza wajalla telah memberi kebaikan kepada nama bapak kalian (ibidem, jilid I/286).

Rasulullah saw juga menawarkan dirinya kepada bani Amr bin Sha’sha’ah, dan meminta mereka untuk melindunginya dan berdiri di pihak beliau dalam menghadapi orang-orang Quraisy serta membawa beliau ke kampung halaman mereka. Mereka bersedia memberikan perlindungan dan pertolongannya dengan meminta syarat kepada Rasulullah saw. Tetapi beliau saw menolak dengan tegas syarat tersebut.

Rasulullah berbicara dengan utusan yang datang dari Madinah ke kota Makkah yang merupakan sekutu Quraisy. Mereka dipimpin oleh Abu al-Haisar dan Anas bin Rafi’. Bersamanya ikut sekelompok orang dari Bani Asyhal, termasuk Iyas bin Mu’adz. Mereka merupakan representasi dari kabilah Khazraj yang merupakan jamaah yang kuat di Madinah. Kemudian Rasulullah berbicara dengan sekelompok pemuka Khazraj yang berjumlah 6 orang. Mereka mengambil tugas untuk meyakinkan kaumnya. Sehingga pertolongan/perlin­dungan (nushrah) didapatkan melalui mereka.

Pada pertemuan berikutnya terjadilah peristiwa bai’at aqabah yang pertama. Lalu dikirimkannya Mush’ab bin Umair ke kota Madinah untuk membina orang-orang yang telah memeluk Islam, menyebarluaskan risalah Islam di kota itu, meraih dukungan dari tokoh-tokoh kabilah, dan mempersiapkan pondasi masyarakat untuk membangun peradaban Islam dalam format Daulah Islamiyah. 

Pada tahun berikutnya datang tujuh puluh tiga laki-laki dan dua orang wanita dari kota Madinah. Mereka bersedia menyerahkan loyalitasnya hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, serta siap sedia untuk membela dan memperjuangkan risalah Islam dari incaran musuh-musuh Islam dan kaum Muslim.Peristiwa tersebut dikenal sebagai bai’at aqabah kedua.

Belum genap setahun, Rasulullah saw dan sebagian besar kaum Muslim melaksanakan hijrah ke kota Madinah. Disanalah beliau saw secara de facto memperoleh kepemimpinan dan kekuasaan. Dengan demikian metoda thalabun nushroh yang sebelumnya beliau lakukan secara terus menerus terhadap berbagai kabilah kuat (seperti yang dilakukannya terhadap kabilah Tsaqif, kabilah Kindah, kabilah Hanifah, kabilah Amr bin Sha’sha’ah hingga kepada kabilah Khajraj dan Aus) telah berhasil diraih, dengan memperoleh perlindungan dan pertolongan dari penduduk Khajraj dan Aus yang berasal dari kota Madinah.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa thalabun nushrah mencakup setiap jamaah/kelompok yang diduga kuat (secara politis) memiliki kemampuan untuk menolong dakwah, baik berbentuk sebuah negara ataupun sebuah jamaah/kelompok dalam suatu negara.

Berdasarkan hal ini nushroh bisa ditawarkan kepada suatu jamaah/kelompok yang berupa suatu negara. Yang penting negara itu merdeka dan tidak dalam dominasi kekuasaan orang-orang atau negara kafir. Atau sekelompok perwira militer (seperti panglima dan para kepala staf angkatan) yang mempunyai pengaruh. Atau seorang pemimpin yang mempunyai pengaruh disuatu negeri (seperti kepala negara dan perdana menteri). Atau sekelompok orang dari sebuah jamaah/kelompok yang kuat dari suatu kabilah atau partai politik terbesar, yang mampu mengemban tugas untuk mendapatkan pertolongan dari kaum atau jamaah mereka.

Khatimah

Inilah hal-hal yang bisa dipahami dari kajian terhadap sirah Rasulullah saw dan kajian terhadap realitas dakwah pada saat ini. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan untuk mengikuti manhaj beliau saw. dalam perjalanan dakwah, sebagai sebuah hukum yang berasal dari Rasulullah saw. Dan inilah manhaj/metoda yang dicontohkan oleh Rasulullah saw untuk menapaki kekuasaan tatkala masyarakat tengah dikungkung oleh sistem yang kufur, yaitu melalui jalan pemikiran, politik, dan tanpa kekerasan disertai thalabun nushrah dan dukungan umat. Allah SWT berjanji untuk menolong orang-orang mukmin yang berpegang teguh pada syariat-Nya. Dia SWT berfirman:

وَلَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa (Qs. Al Hajj 40).

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِيلاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.(QS. An Nuur 55).

----
hizbut-tahrir.or.id

Sunday, September 6, 2015



Mereka menuduh:

“Para aktivis HTI tidak punya guru alias tidak punya sanad Ilmu. Karena mereka mengotak atik ayat/hadist dengan akal pikirannya sendiri”

Tanggapan/Jawaban: 

Ternyata di manuskrip2 Nahdiyin (NU) ditemukan & menyebutkn bahwa KH Hasyim Ashari (pendiri NU) berguru kapada Syaikh Yusuf An-Nabhani (kakek dari Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir/HT).
Maka tak heran juga kalau di kalangan nahdiyin (NU), kitab2 dari kakek pendiri HT ini msh dkaji/dipelajari.

HT didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, beliau adalah pewaris Ilmu dan sanad Ilmu dari ayahandanya Syaikh Ibrahim bin musthafa bin Ismail An-Nabhani.

Beliau juga mendapat Ilmu dan Sanad Ilmu dari Kakek (Datuk) beliau Syaikh Yusuf Bin Isma’il An-Nabhani pengarang kitab Afdhalu Ash-Shalawat ‘Ala Sayyid As-Sadat juga kitab Jami’ul Karamah al auliya’. 

Syaikh Yusuf bin Ismail An-Nabhani berguru pada Banyak ulama’ terkemuka dimasanya, terutama kepada Syaikh Syamsuddin al-Ambabi al- Syafi’i, satu-satunya syaikh pada masanya yang mendapat julukan Hujjatul Ilmi dan guru besar Universitas Al-Azhar pada masa itu.

Beberapa Ulama’ Indonesia berguru pada Syaikh Yusuf Bin Ismail An-Nabhani, baik langsung maupun tidak langsung, diantaranya ulama Betawi yaitu sayid Utsman bin Abdillah bin Aqil bin Yahya aI ‘Alawi, yang masyhur dengan nama julukan “Mufti Batawi”, Syaikh Hasan Krueng Kali (Aceh). 

Selain itu Syaikh Taqiyuddin secara Khusus oleh Syaikh Yusuf An-Nabhani dititipkan kepada sahabat-sahabat beliau yang mengajar di Al Azhar sehingga Syaikh Taqiyuddin secara keIlmuan terjaga dan secara Sanad Ilmu, sanadnya tetap tersambung.

Setelah Syaikh Taqiyuddin Lulus dari Al azhar beliau mengajar kemudian jadi Qadhi baru setelah itu mendirikan HT.

Walau HT sebuah gerakan politik tetapi HT memiliki ke khasan yang “mungkin” tidak dimiliki gerakan lain yaitu terjaganya Sanad Ilmu para kadernya.

Ini bisa dilihat yang berhak memberi Halaqah (tasqif) dalam hizb adalah para Musrif yang sudah menjadi A’dho yakini orang yang telah memahami Tasqafah HT dan mengintegral dalam dirinya, Mereka ini menadapakan Ijazah (lisensi) untuk mengajarkan afkar mutabanat HT.

Sehingga Tsaqafah (ilmu) yang didapatkan oleh para Syabab HT adalah dari Musrifnya dari musrifnya lagi hingga ke pendiri dan pengarang kitab (Syaikh taqiyuddin An-Nabhani) syaikh Taqiyuddin sanadnya tersambung ke ayahnya, kakeknya, dan guru-guru Beliau di Al Azhar hingga tersambung sampai keRasulullah SAW.

Sehingga jalas bahwa HT bukan gerakan yang otodidak dalam memahami nash syara’.

Tetapi HT memahami Nash Syara’ sebagai mana para Ulama’ memahaminya.

Bukan hanya mencomot dari kitabnya saja tetapi HT memiliki sanad Ilmu terhadap pemahaman yang ada dalam kitab ulama’ ulama’ tersebut.

Hal ini sangat sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Syaikh Nashir al-Asad: “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… 

Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili10).

Sehingga menuduh HT tidak memiliki sanad Ilmu adalah tuduhan ceroboh yang menunjukkan kalau penuduh tidak memahami silsilah pembinaan keilmuan dalam tubuh HT.

Lihat ini

[ Syamsul Arifin ] - Wallahu A’lam

Friday, September 4, 2015



Hukum Menghadiahkan al-Fatihah

Apa hukum menghadiahkan bacaan al-Fatihah kepada mayit? Apakah pahalanya sampai?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kita perlu memahami bahwa ditinjau dari bentuk pengorbanan hamba, ibadah dibagi menjadi 3,

Pertama, ibadah murni badaniyah, itulah semua ibadah yang modal utamanya gerakan fisik.

Seperti shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca al-Quran, dst.

Kedua, ibadah murni maliyah. Semua ibadah yang pengorbanan utamanya harta.

Seperti zakat, infaq, sedekah, dst.

Ketiga, ibadah badaniyah maliyah. Gabungan antara ibadah fisik dan harta sebagai pendukung utamanya. Seperti jihad, haji atau umrah.

Ulama sepakat bahwa semua ibadah yang bisa diwakilkan, seperti ibadah maliyah atau yang dominan maliyah, seperti sedekah, atau haji, atau ibadah yang ditegaskan bisa diwakilkan, seperti puasa, maka semua bisa dihadiahkan kepada mayit.

Imam Zakariya al-Anshari mengatakan,

وينفعه أي الميت من وارث وغيره صدقة ودعاء، بالإجماع وغيره

Sedekah atau doa baik dari ahli waris maupun yang lainnya, bisa bermanfaat bagi mayit dengan sepakat ulama. (Fathul Wahhab, 2/31).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,

أما الدعاء والاستغفار والصدقة وقضاء الدين وأداء الواجبات فلا نعلم فيه خلافاً إذا كانت الواجبات مما يدخله النيابة

Doa, istighfar, sedekah, melunasi utang, menunaikan kewajiban (yang belum terlaksana), bisa sampai kepada mayit. Kami tidak tahu adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apabila kewajiban itu bisa diwakilkan. (as-Syarhul Kabir, 2/425).

Sementara itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan al-Quran. Kita akan sebutkan secara ringkas,

Pertama, madzhab hanafi

Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit. Dalam

Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,

إن الثواب حق العامل، فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له منه بعد وفاته. وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونحوها من العبادات البدنية

Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.

Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya. (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).

Kedua, madzhab Malikiyah

Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.

Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga,

Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.
Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.
Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya. (Minan al-Jalil, 1/509).
Selanjutnya al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan,

فينبغي للإنسان أن لا يتركه، فلعل الحق هو الوصول، فإنه مغيب

Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan al-Jalil, 7/499).

Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran  tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit  mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran. Namun pendapat ini ditolak al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif).  (Minan al-Jalil, 1/510).

Ketiga, Pendapat Syafiiyah

Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.

An-Nawawi mengatakan,

وأما قراءة القرآن، فالمشهور من مذهب الشافعي، أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض أصحابه: يصل ثوابها إلى الميت

Untuk bacaan al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahw aitu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).

Salah satu ulama syafiiyah yang sangat tegas menyatakan bahwa itu tidak sampai adalah al-Hafidz Ibnu Katsir, penulis kitab tafsir.

Ketika menafsirkan firman Allah di surat an-Najm,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” (an-Najm: 39).

Kata Ibnu Katsir,

ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم

“Dari ayat ini, Imam as-Syafii – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465).

Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.

Keempat, Pendapat Hambali

Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama madzhab hambali dalam hal ini,

Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.
Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas hambali.
Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti mengatakan,

وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله

Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal. (Kasyaf al-Qana’, 2/147).

Sementara Ibnu Qudamah mengatakan,

وأي قربة فعلها وجعل ثوابها للميت المسلم نفعه ذلك

Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya. (as-Syarhul Kabir, 2/425).

Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab hambali,

وقال بعضهم إذا قرئ القرآن عند الميت أو اهدي إليه ثوابه كان الثواب لقارئه ويكون الميت كأنه حاضرها فترجى له الرحمة

Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat. (as-Syarhul Kabir, 2/426).

Menimbang Pendapat

Seperti yang disampaikan al-Qarrafi, bahwa kajian masalah ini termasuk pembahasan masalah ghaib. Tidak ada yang tahu sampainya pahala itu kepada mayit, selain Allah. Kecuali untuk amal yang ditegaskan dalam dalil, bahwa itu bisa sampai kepada mayit, seperti doa, permohonan ampunan, sedekah, bayar utang zakat, atau utang sesama mannusia, haji, dan puasa.

Sementara bacaan al-Quran, tidak ada dalil tegas tentang itu. Ulama yang membolehkan mengirimkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit mengqiyaskan (analogi) bacaan al-Quran dengan puasa dan haji. Sehingga kita berharap pahala itu sampai, sebagaimana pahala puasa bisa sampai.

Sementara ulama yang melarang beralasan, itu ghaib dan tidak ada dalil. Jika itu bisa sampai, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat akan sibuk mengirim pahala bacaan al-Quran untuk keluaganya yang telah meninggal dunia.

Beberapa keluarga tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Khadijah, Hamzah, Zainab bintu Khuzaimah (istri beliau), semua putra beliau, Qosim, Ibrahim, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Zainab, mereka meninggal sebelum wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak dijumpai riwayat, beliau menghadiahkan pahala bacaan al-Quran untuk mereka.

Saran

Melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah menghadiahkan pahala amal badaniyah kepada mayit, kita bisa menegaskan bahwa masalah ini termasuk masalah ikhtilaf ijtihadiyah fiqhiyah, dan bukan masalah aqidah manhajiyah (prinsip beragama). Sehingga berlaku kaidah, siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.

Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.

“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (HR. Bukhari 7352 & Muslim 4584)

Kaitannya dengan ini, ada satu sikap yang perlu kita bangun, ketika kita bersinggungan dengan masalah yang termasuk dalam ranah ijtihadiyah fiqhiyah, yaitu mengedepankan sikap dewasa, toleransi dan tidak menjatuhkan vonis kesesatan. Baik yang berpendapat boleh maupun yang berpendapat melarang.

Masing-masing boleh menyampaikan pendapatnya berdasarkan alasan dan dalil yang mendukungnya. Sekaligus mengkritik pendapat yang tidak sesuai dengannya. Sampai batas ini dibolehkan.

Dan perlu dibedakan antara mengkritik dengan menilai sesat orang yang lain pendapat. Dalam masalah ijtihadiyah, mengkritik atau mengkritisi pendapat orang lain yang beda, selama dalam koridor ilmiyah, diperbolehkan. Kita bisa lihat bagaiamana ulama yang menyampaikan pendapatnya, beliau sekaligus mengkritik pendapat lain. Namun tidak sampai menyesatkan tokoh yang pendapatnya berbeda dengannya.

Terkadang, orang yang kurang dewasa, tidak siap dikritik, menganggap bahwa kritik pendapatnya sama dengan menilai sesat dirinya. Dan ini tidak benar.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Friday, August 21, 2015




PKI : TAHUN 1945 s/d 1965

Bismillaah Wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

A. KRONOLOGIS
1. Tanggal 8 Oktober 1945 : Gerakan Bawah Tanah PKI membentuk API (Angkatan Pemuda Indonesia) dan AMRI (Angkatan Muda Republik Indonesia).

2. Medio Oktober 1945 : AMRI Slawi pimpinan Sakirman dan AMRI Talang pimpinan Kutil menteror, menangkap dan membunuh sejumlah pejabat pemerintah di Tegal.

3. Tanggal 17 Oktober 1945 : Tokoh Komunis Banten Ce’ Mamat yang terpilih sebagai Ketua KNI (Komite Nasional Indonesia) membentuk DPRS (Dewan Pemerintahan Rakyat Serang) dan merebut pemerintahan Keresidenan Banten melalui teror dengan kekuatan massanya.

4. Tanggal 18 Oktober 1945 : Badan Direktorium Dewan Pusat yang dipimpin Tokoh Komunis Tangerang, Ahmad Khoirun, membentuk laskar yang diberi nama Ubel-Ubel dan mengambil alih kekuasaan pemerintahan Tangerang dari Bupati Agus Padmanegara.

5. Tanggal 21 Oktober 1945 : PKI dibangun kembali secara terbuka.

6. Tanggal 4 November 1945 : API dan AMRI menyerbu Kantor Pemda Tegal dan Markas TKR, tapi gagal. Lalu membentuk Gabungan Badan Perjuangan Tiga Daerah untuk merebut kekuasaan di Keresidenan Pekalongan yang meliputi Brebes, Tegal dan Pemalang.

7. Tanggal 9 Desember 1945 : PKI Banten pimpinan Ce’ Mamat menculik dan membunuh Bupati Lebak, R. Hardiwinangun, di Jembatan Sungai Cimancak.

8. Tanggal 12 Desember 1945 : Ubel-Ubel Mauk yang dinamakan Laskar Hitam di bawah pimpinan Usman membunuh Tokoh Nasional Oto Iskandar Dinata.

9. Tanggal 12 Februari 1946 : PKI Cirebon di bawah pimpinan Mr.Yoesoef dan Mr.Soeprapto membentuk Laskar Merah merebut kekuasaan Kota Cirebon dan melucuti TRI.

10. Tanggal 14 Februari 1946 : TRI merebut kembali Kota Cirebon dari PKI.

11. Tanggal 3 - 9 Maret 1946 : PKI Langkat – Sumatera di bawah pimpinan Usman Parinduri dan Marwan dengan gerakan massa atas nama revolusi sosial menyerbu Istana Sultan Langkat Darul Aman di Tanjung Pura dan membunuh Sultan bersama keluarganya serta menjarah harta kekayaannya.

12. Tahun 1947 : Kader PKI Amir Syarifuddin Harahap berhasil jadi PM Republik Indonesia dan membentuk kabinet. 

13. Tanggal 17 Januari 1948 : PM Amir Syarifuddin Harahap menggelar Perjanjian Renville dengan Belanda.

14. Tanggal 23 Januari 1948 : Presiden Soekarno membubarkan Kabinet PM Amir Syarifuddin Harahap dan menunjuk Wapres M Hatta untuk membentuk Kabinet baru.

15. Bulan Januari 1948 : PKI membentuk FDR (Front Demokrasi Rakyat) yang dipimpin oleh Amir Syarifuddin untuk beroposisi terhadap Kabinet Hatta.

16. Tanggal 29 Mei 1948 : M.Hatta melakukan ReRa (Reorganisasi dan Rasionalisasi) terhadap TNI dan PNS untuk membersihkannya dari unsur-unsur PKI.

17. Bulan Mei 1948 : Muso pulang kembali dari Moskow – Rusia setelah 12 (dua belas) tahun tinggal disana.

18. Tanggal 23 Juni – 18 Juli 1948 : PKI Klaten melalui SARBUPRI (Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia) melakukan pemogokan massal untuk merongrong pemerintah RI. 

19. Tanggal 11 Agustus 1948 : Muso memimpin FDR / PKI dan merekonstruksi Politbiro PKI, termasuk DN. Aidit, MH Lukman dan Nyoto.

20. Tanggal 13 Agustus 1948 : Muso bertemu dengan Presiden Soekarno dan diminta untuk memperkuat Perjuangan Revolusi, namun dijawab bahwa dia pulang untuk menertibkan keadaan, yaitu untuk membangun dan memajukan FDR / PKI.

21. Tanggal 19 Agustus 1948 : PKI Surakarta membuat KERUSUHAN membakar pameran HUT RI ke-3 di Sriwedari – Surakarta, Jawa Tengah. 

22. Tanggal 26 – 27 Agustus 1948 : Konferensi PKI 

23. Tanggal 31 Agustus 1948 : FDR dibubarkan, lalu Partai Buruh dan Partai Sosialis berfusi ke PKI.

24. Tanggal 5 September 1948 : Muso dan PKI nya menyerukan RI agar berkiblat ke UNI SOVIET.

25. Tanggal 10 September 1948 : Gubernur Jawa Timur RM Ario Soerjo dan dua perwira polisi dicegat massa PKI di Kedunggalar – Ngawi dan dibunuh, serta jenazahnya dibuang di dalam hutan.

26. Medio September 1948 : Dr. Moewardi yang bertugas di Rumah Sakit Solo dan sering menentang PKI diculik dan dibunuh oleh PKI, begitu juga Kol. Marhadi diculik dan dibunuh oleh PKI di Madiun, kini namanya jadi nama Monumen di alun-alun Kota Madiun.

27. Tanggal 13 September 1948 : Bentrok antara TNI pro pemerintah dengan unsur TNI pro PKI di Solo.

28. Tanggal 17 September 1948 : PKI menculik para Kyai Pesantren Takeran di Magetan. KH Sulaiman Zuhdi Affandi digelandang secara keji oleh PKI dan dikubur hidup-hidup di sumur pembantaian Desa Koco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Di sumur tersebut ditemukan 108 (seratus delapan) kerangka jenazah korban kebiadaban PKI. Selain itu, ratusan orang ditangkap dan dibantai PKI di Pabrik Gula Gorang Gareng.

29. Tanggal 18 September 1948 : Kolonel Djokosujono dan Sumarsono mendeklarasikan NEGARA REPUBLIK SOVIET INDONESIA dengan Muso sebagai Presiden dan Amir Syarifoeddin Harahap sebagai Perdana Menteri. 

30. Tanggal 19 September 1948 : Soekarno menyerukan rakyat Indonesia untuk memilih Muso atau Soekarno – Hatta. Akhirnya, Pecah perang di Madiun : Divisi I Siliwiangi pimpinan Kol. Soengkono menyerang PKI dari Timur dan Divisi II pimpinan Kol. Gatot Soebroto menyerang PKI dari Barat 

31. Tanggal 19 September 1948 : PKI merebut Madiun, lalu menguasai Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Ngawi, Purwantoro, Sukoharjo, Wonogiri, Purwodadi, Kudus, Pati, Blora, Rembang dan Cepu serta kota-kota lainnya.

32. Tanggal 20 September 1948 : PKI Madiun menangkap 20 orang polisi dan menyiksa serta membantainya.

33. Tanggal 21 September 1948 : PKI Blitar menculik dan menyembelih Bupati Blora Mr. Iskandar dan Camat Margorojo – Pati Oetoro, bersama tiga orang lainnya yaitu Dr.Susanto, Abu Umar dan Gunandar, lalu jenazahnya dibuang ke sumur di Dukuh Pohrendeng Desa Kedungringin Kecamatan Tujungan Kabupaten Blora. 

34. Tanggal 18 – 21 September 1948 : PKI menciptakan 2 (Dua) Ladang Pembantaian / Killing Fields dan 7 (Tujuh) Sumur Neraka di MAGETAN untuk membuang semua jenazah korban yang mereka siksa dan bantai :

a. Ladang Pembantaian Pabrik Gula Gorang Gareng di Desa Geni Langit.
b. Ladang Pembantaian Alas Tuwa di Desa Geni Langit.
c. Sumur Neraka Desa Dijenan Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Magetan.
d. Sumur Neraka Desa Soco I Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
e. Sumur Neraka Desa Soco II Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
f. Sumur Neraka Desa Cigrok Kecamatan Kenongomulyo Kabupaten Magetan.
g. Sumur Neraka Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.
h. Sumur Neraka Desa Bogem Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan
i. Sumur Neraka Desa Batokan Kecamatan Banjarejo Kabupaten Magetan.

35. Tanggal 30 September 1948 : Panglima Besar Sudirman mengumumkan bahwa tentara Pemerintah RI berhasil merebut dan menguasai kembali Madiun. Namun Tentara PKI yang lari dari Madiun memasuki Desa Kresek Kecamatan Wungu Kabupaten Dungus dan membantai semua tawanan yang terdiri dari TNI, Polisi, pejabat pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Ulama serta Santri.

36. Tanggal 4 Oktober 1948 : PKI membantai sedikitnya 212 tawanan di ruangan bekas Laboratorium dan gudang dinamit di Tirtomulyo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah

37. Tanggal 30 Oktober 1948 : Para Pimpinan Pemberontakan PKI di Madiun ditangkap dan dihukum mati, seperti Muso, Amir Syarifuddin, Suripno, Djokosujono, Maruto Darusman, Sajogo, dan lainnya.

38. Tanggal 31 Oktober 1948 : Muso dieksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH Lukman dan Nyoto pergi ke pengasingan di Republik Rakyat China (RRC). 

39. Akhir November 1948 : seluruh pimpinan PKI Muso berhasil dibunuh atau ditangkap, dan seluruh daerah yang semula dikuasai PKI berhasil direbut, antara lain : Ponorogo, Magetan, Pacitan, Purwodadi, Cepu, Blora, Pati, Kudus, dan lainnya.

40. Tanggal 19 Desember 1948 : Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta.

41. Tahun 1949 : PKI tetap tidak dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965. 

42. Awal Januari 1950 : Pemerintah RI dengan disaksikan puluhan ribu masyarakat yang datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi para korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 kerangka mayat yang 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 kerangka mayat yang semuanya berhasil diidentifikasi. Para korban berasal dari berbagai kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat. 

43. Tahun 1950 : PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.

44. Tanggal 6 Agustus 1951 : Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua senjata api yang ada. 

45. Tahun 1951 : Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yang sepenuhnya mendukung Presiden Soekarno sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.

46. Tahun 1955 : PKI ikut Pemilu pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU. 

47. Tanggal 8 – 11 September 1957 : Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang – Sumatera Selatan mengharamkan ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua mantel organisasinya, tapi ditolak oleh Soekarno.

48. Tahun 1958 : Kedekatan Soekarno dengan PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat, karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI

49. Tanggal 15 Februari 1958 : Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun pemberontakkan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.

50. Tanggal 11 Juli 1958 : DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.

51. Bulan Agustus 1959 : TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.

52. Tahun 1960 : Soekarno meluncurkan slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dengan demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.

53. Tanggal 17 Agustus 1960 : Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustuts 1960 tentang PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia) dengan dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM. 

54. Pertengahan Tahun 1960 : Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dengan keanggotaan mencapai 2 (dua) juta orang.

55. Bulan Maret 1962 : PKI resmi masuk dalam pemerintahan Soekarno, DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.

56. Bulan April 1962 : Kongres PKI.

57. Tahun 1963 : PKI memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dengan Malaysia, dan mengusulkan dibentuknya Angkatan Kelima yang terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”mempersenjatai rakyat untuk bela negara” melawan Malaysia.

58. Tanggal 10 Juli 1963 : Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.

59. Tahun 1963 : Atas desakan dan tekanan PKI terjadi Penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain : KH. Buya Hamka, KH.Yunan Helmi Nasution, KH. Isa Anshari, KH. Mukhtar Ghazali, KH. EZ. Muttaqin, KH. Soleh Iskandar, KH. Ghazali Sahlan dan KH. Dalari Umar.

60. Bulan Desember 1964 : Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yang didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.

61. Tanggal 6 Januari 1965 : Atas desakan dan tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1 / KOTI / 1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah memfitnah PKI

62. Tanggal 13 Januari 1965 : Dua sayap PKI yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) menyerang dan menyiksa peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan pelajar wanitanya, dan juga merampas sejumlah Mush-haf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injaknya. 

63. Awal Tahun 1965 : PKI dengan 3 juta anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain : SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani, BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat) dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).

64. Tanggal 14 Mei 1965 : Tiga sayap organisasi PKI yaitu PR, BTI dan GERWANI merebut perkebunan negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dengan menangkap dan menyiksa serta membunuh Pelda Sodjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi. 

65. Bulan Juli 1965 : PKI menggelar pelatihan militer untuk 2000 anggotanya di Pangkalan Udara Halim dengan dalih ”mempersenjatai rakyat untuk bela negara”, dan dibantu oleh unsur TNI Angkatan Udara.

66. Tanggal 21 September 1965 : Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.

67. Tanggal 30 September 1965 Pagi : Ormas PKI Pemuda Rakjat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.

68. Tanggal 30 September 1965 Malam : Terjadi Gerakan G30S / PKI atau disebut juga GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh) :

a. PKI menculik dan membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayatnya ke dalam sumur di LUBANG BUAYA – Halim, mereka adalah : Jenderal Ahmad Yani, Letjen R.Suprapto, Letjen MT Haryono, Letjen S. Parman, Mayjen Panjaitan dan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo. 

b. PKI juga menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution. 

c. PKI pun membunuh AIP KS Tubun seorang Ajun Inspektur Polisi yang sedang bertugas menjaga rumah kediaman Wakil PM Dr. J. Leimena yang bersebelahan dengan rumah Jenderal AH Nasution. 

d. PKI juga menembak putri bungsu Jenderal AH Nasution yang baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yang berusaha menjadi perisai ayahandanya dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhirnya wafat pada tanggal 6 Oktober 1965. 

e. G30S / PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang membentuk tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu : Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi.

f. Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah perwira ABRI / TNI dari berbagai angkatan, antara lain :

- Angkatan Darat : Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, Brigjen TNI Soepardjo dan Kolonel Infantri A. Latief

- Angkatan Laut : Mayor KKO Pramuko Sudarno, Letkol Laut Ranu Sunardi dan Komodor Laut Soenardi

- Angakatan Udara : Men / Pangau Laksyda Udara Omar Dhani, Letkol Udara Heru Atmodjo dan Mayor Udara Sujono

- Kepolisian : Brigjen Pol. Soetarto, Kombes Pol. Imam Supoyo dan AKBP Anwas Tanuamidjaja. 

69. Tanggal 1 Oktober 1965 : PKI di Yogyakarta juga membunuh Brigjen Katamso Darmokusumo dan Kolonel Sugiono. Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuknya DEWAN REVOLUSI baru yang telah mengambil alih kekuasaan.

70. Tanggal 2 Oktober 1965 : Soeharto mnegambil alih kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut pangkalan udara Halim dari PKI.

71. Tanggal 6 Oktober 1965 : Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.

72. Tanggal 13 Oktober 1965 : Ormas Anshor NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di seluruh Jawa.

73. Tanggal 18 Oktober 1965 : PKI menyamar sebagai Anshor Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshor Kecamatan Muncar untuk pengajian. Saat Pemuda Anshor Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yang menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah keracunan mereka dibantai oleh PKI dan jenazahnya dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa / Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshor yang dibantai, dan ada beberapa pemuda yang selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi saksi mata peristiwa. Persitiwa tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.

74. Tanggal 19 Oktober 1965 : Anshor NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.

75. Tanggal 11 November 1965 : PNI dan PKI bentrok di Bali.

76. Tanggal 22 November 1965 : DN Aidit ditangkap dan diadili serta dihukum mati.

77. Bulan Desember 1965 : Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.

78. Tanggal 11 Maret 1965 : Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yang memberi wewenang penuh kepada Soeharto untuk mengambil langkah pengamanan Negara RI.

79. Tanggal 12 Maret 1965 : Soeharto melarang secara resmi PKI.

80. Bulan April 1965 : Soeharto melarang Serikat Buruh Pro PKI yaitu SOBSI.

81. Tanggal 13 Februari 1966 : Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidatonya di muka Front Nasional di Senayan mengatakan : ”Di Indonesia ini tidak ada partai yang pengorbanannya terhadap Nusa dan Bangsa sebesar PKI…”

82. Tanggal 5 Juli 1966 : Terbit TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS – RI Jenderal TNI AH Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

83. Bulan Desember 1966 : Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1967.

84. Tahun 1967 : Sejumlah kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di di wilayah terpencil di Selatan Blitar bersama kaum Tani PKI.

85. Bulan Maret 1968 : Kaum Tani PKI di Selatan Blitar menyerang para pemimpin dan kader NU, sehingga 60 (enam puluh) orang NU tewas dibunuh.

86. Pertengahan 1968 : TNI menyerang Blitar dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI. 

87. Dari tahun 1968 s/d 1998 : Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasinya dilarang di seluruh Indonesia dengan dasar TAP MPRS No.XXV Tahun 1966.

88. Dari tahun 1998 s/d 2015 : Pasca Reformasi 1998 Pimpinan dan Angota PKI yang dibebaskan dari penjara, beserta keluarga dan simpatisannya yang masih mengusung IDEOLOGI KOMUIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka meraja-lela melakukan aneka gerakan pemutar balikkan fakta sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN pejuang kemerdekaan RI. 

B. ANALISA DAN KESIMPULAN

1. Sejak dibentuk kembali pada tanggal 21 Oktober 1945, PKI terus bangkit dan berkembang pesat melalui POLITIK MENGHALALKAN SEGALA CARA, mulai dari pembubaran Partai Islam dan Ormas Islam serta penangkapan para Tokohnya, hingga penculikan dan pembunuhan Ulama dan Umara.

2. Sejak dibentuk kembali PKI tetap selalu mengeksploitasi BURUH dan TANI dalam sepak terjangnya untuk mencapai tujuan-tujuan politik komunismenya. 

3. PKI punya pengaruh kuat terhadap Presiden Soekarno hingga berhasil menekan Presiden membubarkan musuh-musuhnya seperti Partai Masyumi, Ormas GPII dan Partai Murba. 

4. Kiblat Perjuangan PKI adalah UNI SOVIET, lalu mengembangkan hubungan dengan Komunis JERMAN dan RRT, sehingga PKI sejak lahir hingga dibubarkan tidak pernah memiliki ruh Kebangsaan Nusantara mau pun Nasionalisme Indonesia.

5. Pemberontakan PKI tahun 1948 dan tahun 1965 adalah bukti autentik tentang PENGKHIANATAN PKI terhadap Bangsa dan rakyat serta Negara Indonesia.

6. Sejak awal PKI didirikan lalu dibubarkan, kemudian dibentuk kembali hingga dibubarkan kembali TIDAK ADA sedikit pun Kontribusi PKI dalam perjuangan Kemerdekaan RI.

7. PKI berhasil merekrut PARAPERWIRA TNI yang berhaluan kiri dari berbagai angkatan untuk mengadu-domba mereka, serta membentuk pasukan khusus untuk melakukan teror dan pembunuhan, seperti Pasukan Cakrabirawa saat menculik dan membunuh para Jenderal Pahlawan Revolusi.

8. PKI bersifat KEJAM dan BIADAB sehingga tidak segan-segan membunuh Ulama, Santri, Jenderal hingga anak-anak, bahkan Kader NU yang merupakan Mitra PKI dalam NASAKOM diserang dan dibunuh juga.

9. PKI layak dan patut dilarang dan dibasmi di seluruh wilayah NKRI karena pengkhianatan dan kebiadabannya, sehingga sikap TNI dan NU sudah benar dalam menumpas PKI, begitu juga TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 sudah sangat tepat,

10. Soekarno bukan PKI, tapi sikap dan putusan kebijakannya banyak cenderung Pro PKI.

Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...